Sumatera

Merasa Dizolimi, Sonny tak Kenal Lelah Tuntut Kepastian Hukum

BeritaNasional.ID, BANDARLAMPUNG – Sonny Zainhard Utama akan terus melakukan upaya utk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum atas perkara yg dialaminya.

“Saya akan terus berupaya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan atas perkara hukum yang sedang saya hadapi walau harus membuat pengaduan ke Mabes Polri dll, bahkan sampe ke pengadilan Tuhan sekalipun.” tegas Sonny kepada Saburainews.id

“Mereka (Polresta Bandar Lampung, red) janji akan segera gelar perkara atas kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya.

Diberitakan selama kurang lebih 8 tahun, Sonny Zainhard Utama menuntut keadilan atas perkara yang dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Sonny telah melaporkan Nuryadi alias Ataw sebanyak 3 kali surat laporan. Tapi tidak satupun dari laporan yang dibuat Sonny membuat Nuryadi alias Ataw, dan kawan-kawannya, merasakan dinginnya lantai penjara. Jangan kan mau status tersangka, bahkan infonya dipanggil saja untuk dimintai keterangan pun belum.

“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri diatas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri sampai PK Mahkamah Agung memutus tanah milik saya, sudah jelas didalam putusan silahkan pihak2 terkait, mau APH, Pemerintah kota dan ahli2 hukum klo mau mengkaji atau mentelaah putusan pengadilan tersebut.” lanjutnya.

“Ditanggapi (oleh pihak Polresta Balam, red), tapi tidak jelas. 2016 gak bisa ditindaklanjuti karena masih gugatan Perdata, 2018 alasannya belum inkrah, Desember 2021 sudah inkrah dgn ditolaknya permohonan PK Nuryadi dan PT.SKL.
Anehnya setelah inkraht pihak polres malah mempertanyakan sertifikat apa sdh diterbitkan? Sy memang sedang mengajukan permohonannya tp untuk apa sertifikat ??? Emang saya mau jual tanah ? Nah disini saya merasa dizolimi koq sy melaporkan tp sy dicecer atas dasar pelaporan saya, mengapa tidak ditanya apa dasar terlapor sdr. Nuryadi alias Ataw melakukan perbuatan maen hakim sendiri dengan brutal merusakan dan berupaya menguasai lahan tersebut? Apa bukti alas hak yg dia miliki? Klo katanya itu hasil reklamasi PT. SKL mana ijin reklamasinya? Apa udah sesuai aturan? Dan ijin reklamasi itu milik siapa? Dan hasil reklamasinya tanah milik siapa?,” ujar sonny.

“ Bahkan harusnya polisi usut itu reklamasi darimana asal usulnya dan bagaimana prosesnya, karna di pengadilan saya dapat membuktikan kalo tanah saya tersebut sudah ada dan dikuasai almarhum sdr. Bahtiar pemilik sebelum saya, jauh sebelum ijin reklamasi itu ada, bahkan sdr. Yonki direktur PT. SKL pemegang ijin reklamasi tahun 2009 memberi penjelasan bahwa tanah tsb diluar reklamasinya. Tapi setelah sdr. Yonki meninggal dunia sekitar 2014 koq sdr. Ataw ngaku2 itu tanah dia. Maka dari itu saya akan terus menuntut keadilan bahkan sampe ke pengadilan Tuhan.” pungkasnya. (Bust)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button