SUMUTTanjung balai

Merasa Tertipu Lauren Panjaitan Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Muchril dan Oknum Lurah Pada Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Lauren Panjaitan merasa tertipu atas pembelian sebidang tanah yang terletak di Gang Rambutan Kelurahan Sirantau Kecamatam Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dimana tanah tersebut sudah dibayar sebesar Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Tanah yang sudah dibayar itu dibeli dari Muchril Nasution ahli waris dari Almahrum
Haji Ismail Kaya dan dengan pengurusan surat Hak Ganti Rugi (HGR) sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) di Kantor Lurah Sirantau pada waktu itu.

Menurut kuasa hukum Lauren Panjaitan Santaprisno Telembanua.SH menyatakan pada Wartawan Jum,at 12/11/21 bahwa telah terjadi penipuan terhadap Lauren kliennya oleh beberapa oknum atas pembelian sebidang tanah yang telah disepakati, yang mana pada waktu itu klienya telah membayar sebidang tanah dari Muchril dengan uang muka sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

Santa juga menambahkan pada saat pengambilan berkas dan dokumen Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi (HGR) yang ditandatangi Lurah kelurahan Sirantau yang berinisial (GM) pada bulan Mei Tahun 2016 kepada Lauren klien saya tersebut.

Namun setelah saya pelajari dan dilihat isi surat HGR tersebut tidak memiliki Nomor Surat Register dan juga tidak mencantumkan Tanggal kapan dibuatnya Surat HGR itu.

Dan jauh hari sebelumnya kita sudah mempertanyakan kepada Lurah Sirantau yang berinisial (GM) namun yang bersangkutan tidak menanggapinya maka atas nama kuasa hukum Lauren telah melaporkan kasus tersebut ke PolresTanjungbalai pada tanggal 10 November 2021 ungkap Santaprisno Tekembanua menyatakan.

Ditempat yang sama lauren Panjaitan menerangkan dirinya merasa telah ditipu tanah yang sudah dibayar kini telah diambil oleh orang lain sedangkan bukti-bukti pembayarannya ada semua dengan kita.

Namun yang lebih aneh dan tidak masuk akal surat hak ganti rugi (HGR) atas nama saya dan sudah menjadi hak saya, begitu kita lihat kelokasi tanah tersebut sudah berdiri sebuah Gubuk yang dibangun diatas tanah milik kita tersebut paparnya.

Sementara itu Lurah Kelurahan Sirantau (GM) saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Via Whatshap Jum,at 12/11/21 yang pada saat itu menjabat Lurah Sirantau pada Tahun 2016 yang telah menandatangi surat HGR tersebut beliau menyatakan ” untuk hal itu nanti kita jumpa karena saya sedang kuliah pak ” ungkap GM dengan singkat menjawab Whatshap wartawan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button