Hukum & Kriminal

Meski Berstatus Tersangka Oknum Satpol PP Pemukul Ibu Hamil Tidak Ditahan

BeritaNasional.ID Banten – Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah resmi menetapkan tersangka Mardani Hamdan (MH) oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gowa.

MH telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik cafe, saat razia penerapan PPKM, Rabu (14 Juli 2021) lalu.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan bahwa MH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres melakukan gelar perkara, Jumat (16 Juli 2021)

“Semalam kita telah lakukan, naikkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Hari ini telah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku jadi tersangka,” kata Tri Goffarudin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres, Jumat petang

Tri mengatakan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dimintai keterangannya di Inspektorat Pemkab.

“Belum ditahan tapi sudah jadi tersangka. Kita tunggu dari Pemkab, lalu diserahkan ke kita,” jelas Tri

Tri juga menyatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap MH sebagai tersangka. (Kontri BerNas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button