Artikel/OpiniHeadlineMenuju Pemilu 2024Ragam

Mission Possible : Satu Putaran?

Hasil survei beberapa lembaga menjelaskan jika mayoritas pemilih menginginkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung satu putaran. Namun, dengan adanya tiga kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), mungkinkah keinginan para pemilih itu benar-benar akan terwujud? Serta mengapa mayoritas masyarakat menginginkan itu?

BeritaNasional.ID — Beberapa lembaga survei merilis hasil survei yang menyatakan jika mayoritas pemilih menginginkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung satu putaran.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan survei pada 16-24 Januari 2024 terhadap publik pendukung tiga pasangan calon (Paslon) calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang hasilnya 84 persen ingin pilpres hanya berlangsung satu putaran.

Selain itu, lembaga Polling Institute juga merilis survei terbaru pada 15-16 Januari 2024 terkait hal serupa, yang mana hasilnya juga mayoritas dari masyarakat menginginkan pilpres dapat berlangsung satu putaran saja agar dapat menghemat anggaran negara.

Sedangkan, lembaga Populi Center yang mengadakan survei pada 29 Oktober-5 November 2023 juga menghasilkan 64,9 persen pemilih menginginkan pilpres hanya berlangsung satu putaran.

Namun, dengan adanya tiga paslon yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 kali ini, banyak juga yang meragukan hal itu akan terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 dalam pasal 416 ayat 1 diatur pasangan capres dan cawapres akan otomatis memenangkan Pilpres 2024 jika mereka dapat mengumpulkan suara lebih dari 50 persen.

Tidak hanya itu, komposisi suara yang diperoleh juga harus terdiri dari sedikitnya 20 persen suara di separuh total provinsi yang ada.

Dengan kenyataan bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh tiga paslon, maka kemungkinan besar perolehan suara akan terpecah. Sulit untuk ketiga paslon mengamankan perolehan suara lebih dari 50 persen.

Maka dari itu, tak berlebihan kiranya jika banyak yang menilai jika Pilpres 2024 hanya akan berlangsung satu putaran. Hal itu juga bisa dilihat dari hasil sejumlah survei elektabilitas para paslon.

Meskipun, pada survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan jika pasangan Prabowo-Gibran telah memperoleh elektabilitas 50,7 persen.

Tapi, untuk kubu Prabowo-Gibran mewujudkan survei itu menjadi kenyataan dinilai masih sulit. Hal ini mengingat tren elektabilitas ketiga paslon masih fluktuatif.

Lantas, sejauh mana sebenarnya hasrat satu putaran ini bisa benar-benar terwujud?

Floating Mass adalah Kunci?

Pemilihan presiden satu putaran telah menjadi topik hangat dalam debat politik belakangan ini, dengan hasil survei terbaru menunjukkan mayoritas pemilih mendukung konsep ini.

Salah satu argumen utama yang mendukung pemilihan presiden satu putaran adalah penghematan anggaran, yang merupakan aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya publik.

Menurut hasil survei, mayoritas pemilih percaya bahwa sistem satu putaran dapat menghemat anggaran KPU sebesar Rp17 triliun.

Angka yang cukup signifikan ini memperlihatkan bahwa perubahan sistem pemilihan memiliki potensi dampak finansial yang besar pada lembaga penyelenggara pemilu.

Pemilihan presiden satu putaran juga dianggap dapat mencegah terjadinya instabilitas politik. Dalam sistem dua putaran, terdapat kemungkinan munculnya ketegangan politik yang dapat memengaruhi stabilitas negara.

Dengan satu putaran, proses pemilihan presiden menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi potensi ketidakpastian politik yang dapat merugikan stabilitas negara.

Dampak politik terhadap perekonomian seringkali menjadi perhatian utama bagi banyak pemilih dan pengamat ekonomi.

Mayoritas pemilih yang mendukung pemilihan presiden satu putaran percaya bahwa sistem ini dapat mencegah mandeknya investasi dan perekonomian nasional.

Ketidakpastian politik yang terkait dengan pemilihan presiden dapat menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya kepastian mengenai hasil pemilihan presiden dalam satu putaran, diharapkan dapat meminimalkan gangguan terhadap investasi dan perekonomian nasional.

Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, adalah pemberian kepastian hukum. Pemilihan presiden satu putaran dianggap dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dalam konteks politik, kepastian hukum mengenai proses pemilihan presiden dapat membantu mengurangi potensi konflik dan ketidakpuasan yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan aturan atau prosedur pemilihan.

Namun, untuk mewujudkan hal itu ketiga paslon harus dapat merebut suara pemilih yang masih “mengambang” atau floating mass.

Floating mass atau massa mengambang adalah istilah dalam teori politik yang pertama kali diperkenalkan oleh tokoh politik dan filsuf Prancis Alexis de Tocqueville, dalam bukunya yang berjudul Democracy in America. 

Tocqueville menjelaskan konsep floating mass untuk menggambarkan mayoritas masyarakat yang cenderung pasif secara politik, tidak terlibat secara aktif dalam urusan politik, dan cenderung mengikuti arus mayoritas tanpa pertimbangan kritis yang mendalam.

Floating mass juga bisa mengacu pada kerumunan yang dapat dengan mudah dipengaruhi oleh propaganda atau retorika politik.

Berkaca dari hal tersebut, floating mass kiranya akan menjadi kunci dalam mewujudkan Pilpres 2024 berlangsung satu putaran.

Dengan jumlah yang belum dapat terpetakan secara pasti namun kerap dinilai signifikan, mereka pula yang kiranya belum memberikan suara, termasuk apakah menginginkan satu atau dua putaran.

Lalu, pertanyaan berikutnya, jika benar pilpres berlangsung satu putaran, siapakah yang akan diuntungkan?

Siapa Paling Diuntungkan?

Dengan floating mass yang tampaknya akan menjadi kunci, penting kiranya bagi ketiga paslon untuk memahami apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan para floating mass itu.

Harold D. Lasswell dalam bukunya yang berjudul Politics: Who Gets What, When, How menjelaskan pentingnya memahami motivasi psikologis individu dan kelompok dalam konteks politik.

Lasswell menekankan pentingnya memahami keinginan publik dan cara pandang mereka terhadap proses politik.

Lasswell menyarankan bahwa preferensi politik individu dipengaruhi oleh kebutuhan dasar, keinginan, dan nilai-nilai yang melekat pada mereka.

Dalam konteks pemilihan presiden dalam satu putaran, teori ini dapat membantu dalam memahami faktor-faktor psikologis yang memengaruhi keputusan pemilih.

Misalnya, pemilih mungkin cenderung memilih kandidat yang menjanjikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka atau kandidat yang mereka anggap mampu memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.

Jika kita melihat lagi janji ketiga paslon, pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) yang mengusung tema perubahan tampaknya kurang memenuhi keinginan para float mass. Kelompok ini kiranya membutuhkan adanya keamanan dalam transisi kepemimpinan.

Dengan tema perubahan yang diusung pasangan AMIN, tampaknya hanya akan membuat float mass ini khawatir adanya gejolak saat transisi kepemimpinan.

Kemudian pasangan Prabowo-Gibran yang berjanji melanjutkan program pemerintahan saat ini kiranya dapat membuat adanya rasa aman atas kebutuhan dasar dan kesejahteraan kelompok float mass.

Terakhir, pasangan Ganjar-Mahfud yang tampaknya belum terlihat jelas arah politik yang akan diusung nantinya jika terpilih membuat kelompok float mass ini sedikit khawatir akan jaminan rasa aman.

Dengan melihat janji ketiga paslon, Prabowo-Gibran tampaknya lebih berpeluang untuk dapat berpeluang merebut hati float mass dan pada akhirnya berpeluang besar untuk memenangkan pilpres satu putaran.

Tanda-tanda itu semakin terlihat ketika elektabilitas paslon nomor urut dua itu terus alami kenaikan menjelang hari pencoblosan.

Meskipun begitu, stabilitas nasional dalam hal yang lebih penting dibandingkan dengan satu putaran atau dua putaran. Menarik untuk ditunggu apakah Pilpres 2024 ini berlangsung satu atau dua putaran. (Ay/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button