Metro

Modus Ancaman ke Warga, Praktek Jual Beli Tanah di Lahan Bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama Tanggamus Marak

BeritaNasional.Id, Tanggamus – Praktek dugaan mafia tanah di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama di Pekon Karanganyar, Wonosobo, diduga menjadi lahan basah. Bahkan dalam sekali transaksi nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim di lapangan, dalam aksin dugaan mafia tanah bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama itu mereka saling bekerjasama.

Mereka diantaranya berinsial MT warga Bandar Lampung diduga sebagai pengklaim pemilik lahan, sedangkan FA, mantan Kepala Pekon diduga sebagai eksekutor lapangan.

Modus yang dilakukan dengan mengancam akan mengusir para warga yang menggarap bekas lahan HGU PT Ika Nusa Fishtama. Mereka mengklaim lahan yang digarap adalah tanah milik mereka.

Setelah ancaman mereka berhasil, mereka akan mengajukan opsi untuk mambayar lahan garapan itu dari mereka. Untuk tanah per kapling ukuran Lebar 10 Meter dan Panjang 20 Meter, mereka mematok harga Rp25 juta.

Mirisnya, jika warga penggarap tidak memiliki dana, mereka (diduga mafia tanah) akan membeli dengan dalih mengganti rugi tanaman yang ditanam warga dengan nilai Rp500.000 sampai dengan Rp2,5 juta, tergantung jenis dan usia tanaman dalam satu bidang kebun.

Jumadi Atang, warga Pekon Karanganyar, Wonosobo, mengaku telah membayar tanah yang dia garap dengan harga Rp47.500.000,- kepada MT dan FA atas kebun dengan panjang 80 meter dan lebar 30 meter yang ia tanami pohon kelapa sejak 10 tahun lalu.

“Tanah garapan saya dibekas bangunan kantor PT Ika Nusa Fishtama. Kalo saya gak mau bayar ya mau diambil orang. Saya tahu itu tanah HGU, tapi sering dipaksa paksain untuk dibayar akhirnya terpaksa saya bayar,” kata dia saat diwawancarai tim, saat ia berada di rumahnya, Minggu, 17 April 2022.

Menurut Jumadi, ada orang lain yang serupa dengannya. Bahkan dia mengaku ada sekitar 40 orang penggarap yang mengalami kejadian seperti itu. Sayangnya, saat ditanya nama-nama penggarap tersebut, dia masih enggan menyebutkan.

Salah satu penggarap lainnya, Asinah, warga Pekon Karanganyar, Wonosobo, juga mendapat ancaman serupa. Dia didatangi FA dan meminta untuk membayar tanah yang dia garap sejak 13 tahun lalu. Tanah yang berisi rumah dan dikelilingi kebun kelapa itu dipatok harga senilai Rp75 juta.

“Dia minta saya untuk ngebayarin Rp25 juta per satu kapling. Katanya harus kamu bayar dalam satu minggu ini. Saya gak mau, boro-boro mau bayar, mau makan aja susah,” kata Asinah.

Dia mengaku, sejak suaminya meninggal, Asinah harus menghidupi ketiga anaknya sendirian dari hasil panen buah kelapa di sekitar rumahnya. Adapun luas tanah yang dia tempati sekitar 4 kapling atau sekitar, lebar 40 meter dan panjang 80 Meter.

Lahan Bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama di Pekon Karanganyar, Tanggamus yang Diduga Diperjualbelikan.

“Sejak itu dia kesini terus. Asal dia lewat pasti mampir kesini tanya kapan dibayar. Dia ngancam saya mau tanam kelapa kalo gak dibayar. Itu buktinya didapan itu, katanya dia mau tanam kelapa disini, kelapa saya mau ditebang,” ujar Asinah.

Disisi lain, FA belum dapat dikonfirmasi. Rumahnya di Pekon Karanganyar, Semaka, keadaan sepi dan pintu serta jendela tertutup. Bahkan nomor ponselnya tidak menjawab saat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Diketahui, tanah bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama sejak tahun 2012 lalu telah berstatus tanah terlantar dan hapusnya hak oleh BPN RI, sehingga tanah kembali kepada Pemerintah Daerah Tanggamus.

Menurut Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus Didik Rudianto, mengatakan tanah HGU (Hak Guna Usaha) PT. Ika Nusa Fishtama dengan luas 636.08 Ha telah ditetapkan sebagai Tanah Terlantar sejak tahun 2012 lalu.

“Lahan PT. Ika Nusa Fishtama telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Surat Keputusan Menteri. Sekaligus menetapkan hapusnya hak,” katanya.

Didik menjelaskan, terbitnya HGU PT Ika Nusantara Fishtama, yakni HGU nomor 1 adalah pada 29 April 1997 sampai 29 April 2027. Lalu, HGU ke 3, berakhir 24 September 2018.

“Saat ini lahan tersebut berstatus tanah terlantar, karena dari pihak pemegang HGU tidak mengelola tambak dengan waktu yang lama,” tandasnya.

Tanah bekas lahan PT. Ika Nusa Fishtama terletak di Kecamatan Semaka, Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung Barat serta Pematang Sawa.

Atas hal itu, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan penyelidikan dugaan adanya mafia tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Ika Nusa Fishtama dengan luas 669.48 Hektar yang berstatus tanah terlantar ditambah

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus,  Yunardi saat dimintai tanggapan terkait polemik tanah terlantar yang saat ini digarap oleh masyarakat tanpa ada kejelasan statusnya bahkan diduga telah diperjualbelikan oleh diduga oknum-oknum tertentu.

“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait kepemilikan lahan bekas HGU  PT. Ika Nusa Fishtama. Sebab pada tahun 2012 tanah tersebut telah ditetapkan oleh Kementrian BPN RI sebagai tanah terlantar dan penetapan hapusnya hak, sehingga tanah kembali kepada Pemerintah Daerah Tanggamus,” kata Yunardi di ruang kerjanya pada Rabu (9/3/22) lalu. (TIM)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button