TNI Dan Polri

Modus Penipuan Minyak Goreng Di Garut, Kini Polisi Telah Mengungkap Semuanya

Garut, Beritanasional.ID – Mengenai adanya aksi penipuan harga minyak goreng murah oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Garut kini terbongkar. Penipuan yang menyebabkan pedagang di kabupaten tersebut merugi hingga Rp1,9 miliar. Hal itu sudah diungkap Kepolisian Resor Garut.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, korban penipuan mencapai 20 orang. Mereka semua melaporkan penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga itu ke kepolisian setelah mengalami kerugian besar.

“Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor,” kata Wirdhanto saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng di Garut, Jawa- Barat. Selasa, ( 12/7).

Tersangka yang berinisial NW (31) itu merupakan warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk. Dia ini telah melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain yang ada di Jawa-Barat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Garut, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, tersangka melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Garut. Aksinya dilakukan hingga Juni 2022.

Adapun sebagai motifnya, dia menjual minyak goreng kepada pedagang dengan harga murah. Tak hanya itu, IRT ini juga menjanjikan pedagang keuntungan besar.

“Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain,” ungkap Wirdhanto.

Sedangkan dalam aksinya, tersangka ini sengaja menawarkan minyak goreng murah kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk. Sehingga dengan penawaran itu NW memang sukses membuat korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit.

Kemudian tersangka ini mendistribusikan minyak goreng murah itu. Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, mereka akhirnya menyerahkan uang minimal Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.

“Pada waktu itu para korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya,” terangnya.

Kapolres menyatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sedangkan uang itu kemudian digunakan untuk berbagai hal keperluannya . Mulai dari renovasi rumah, membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban.

“Dari hasil adanya kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga,” jelas Wirdhanto.

Namun tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya. NW ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tandasnya.( Diky )
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button