Metro

Muh. Yusuf Lapanna Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2017 (Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan)

Beritanasional.id, Parepare – Legislator Parepare dari Partai GERINDRA, melakukan Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dapil Bacukiki dan Bacukiki Barat di Hotel Pare Wisata, Sabtu (04/07/2020).

Yusuf Lapanna mengatakan, sosialisasi Perda perlu dilakukan supaya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

“Dalam kesempatan ini juga, kami memberikan edukasi dan penjelasan terkait hal-hal seputar Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan” katanya.

“Jadi, pemerintah daerah bertugas untuk memberikan penataan-penataan khususnya dibidang perbelanjaan dan melakukan pembinaan, tertutama masalah yang terjadi saat ini, tidak adanya penyediaan lahan parkir di swalayan atau pusat perbelanjaan, maka pemerintah harus hadir memberikan solusi dan SKPD yang terkait wajib melakukan tugas untuk melakukan Pembinaan,” katanya.

Yusuf lapanna yang juga anggota komis I DPRD Kota parepare, menambahkan setelah sosialisasi ini kami mengharapkan masyarakat dapat memahami perda nomor 10 tahun 2017 tersebut.

Sosialisasi ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh. (AW)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button