Metro

Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2017, Andi Anto Menerapkan Prorokol Kesehatan

Beritanasional.id, Parepare – Legislator Parepare dari Partai GERINDRA, melakukan Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2017 (Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan)
Dapil bacukiki dan bacukiki barat di Hotel Pare Wisata, Sabtu (04/07/2020).

Andi Anto mengatakan, setiap masyarakat perlu mengetahui dan memahami peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yang menarik dalam hal ini adalah, tingginya keinginan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya melalui sektor perdagangan yang dipandang perlu adanya pengaturan yang baik, yang selanjutnya sejalan dengan peningkatan kuantitas pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sesungguhnya berkesesuaian dengan eksistensi Kota Parepare sebagai salah satu pusat perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini juga, kami memberikan edukasi dan penjelasan terkait hal-hal seputar Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang semata-mata untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak pengelolaan kegiatan perdagangan dan distribusi barang jasa secara umum di Kota Parepare” katanya.

“Jadi, pemerintah daerah bertugas untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha yang bergerak dibidang distribusi barang dan jasa secara umum”.

Disamping itu, dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber dari Dinas Perdagangan kota Parepare
Hj. St. Rahma, ST.,M.,Si yang juga merupakan Sekretaris dinas perdagangan kota Parepare, “Memberikan Pemahaman bagi peserta sosialisasi tersebut, dan memberikan sesi tanya jawab, agar para peserta yang juga merupakan pelaku usaha dapat bertanya langsung ke dinas terkait.

Andi Anto, yang juga merupakan anggota komisi III DPRD Kota parepare, mengatakan setelah sosialisasi ini kami mengharapkan masyarakat yang bergerak di bidang usaha dapat memahami perda nomor 10 tahun 2017 tersebut “tutupnya.

Sosialisasi ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh. (AW)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button