Hukum & Kriminal

Mustafa Dibeliti, Escavator Tambang Illegal Diselimuti ?

BeritaNasional.ID, PASAMAN, — Apakah ada “tangan tersembunyi” yang berkepentingan untuk memenjarakan Mustafa (38) diluar kepentingan hukum ? Menurut Eka Garuda, kuasa hukum Mustafa, terasa ada. Tetapi misterius untuk dibuktikan.

Sebagaimana diuraikan Eka yang sudah viral sebelumnya, bahwa Mustafa ditangkap Satreskrim Polres Pasaman, 11 Juni 2022 yang lalu dengan tuduhan membakar escavator tambang illegal dalam kawasan hutan lindung di Sikuro-kuro, antara Jorong Batangkundur dengan Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak, kecamatan Dua Koto, kabupaten Pasaman.

Escavator diketahui terbakar,  15 Februari 2022. Pemiliknya, Pudun dan kawan-kawan,  melaporkan ke polisi  pada tanggal 13 Mei 2022 dengan LP Nomor : LP/ B/ 33/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Pasaman/ Polda Sumatera Barat, tanggal 13 Mei 2022.

Setelah ditahan satu hari satu malam,  Mustafa  dilepas dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka No. SP. Pas/ 23.a/ 2022/ VI/ Reskrim,   tanggal 12 Juni 2022.  Dalam surat pelepasan disebutkan, lepas berdasarkan  tidak cukup bukti.

Karena penangkapannya dirasa janggal, Mustafa melalui kuasa hukumnya, Denika Putra, Andreas Ronaldo dan Kasmanedi mengambil langkah hukum mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Pasaman,  agar penangkapannya dinyatakan pengadilan tidak sah.

Hal yang didalilkan dalan permohonan praperadilan tersebut,  antara lain,  penangkapannya ternyata tidak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, tanpa Surat Perintah Penyelidikan.

Bahkan tanpa pernah diadakan uji forensik untuk mendiagnosa: apakah ada unsur pidana atas terbakarnya escavator tersebut, seperti halnya diagnosa visum terhadap seseorang yang diduga mengalami tibdakan kekerasan. Padahal, menurut Andreas, harus dipastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana, baru dicari siapa pelakunya.

“Tidak ada kepastian  adanya tindak pidana dalam terbakarnya escavator  milik Pudun dkk  tersebut berdasarkan uji forensik, tidak ada saksi yang melihat, tetapi Mustafa dituduh dan ditangkap. Aneh, bukan ?”, sambung Andreas Ronaldo.

Permohonan praperadilan diajukan pada tanggal 20 September 2022,  dan sidang pertama ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022. Sidang pertama ini gagal, karena pihak termohon tidak hadir. Sidang dijadwal kembali pada tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam penantian sidang praperadilan yang diundur menjadi tanggal 18 Oktober 2022, diluar perkiraan, Mustafa dipanggil lagi oleh Kasatreskrim Polres Pasaman dalam kasus yang sama dengan alasan penangkapannya, dengan surat panggilan nomor : S. Pgl/ 36/ X /Reskrim, tanggal 5 Oktober 2022, untuk hadir menghadap penyidik pada tanggal 7 Oktober 2022 di Mapolres Pasaman. Menurut kuasa hukumnya, Mustafa dipanggil sebagai status saksi sekaitan dengan adanya keterangan saksi baru.

“Sebenarnya jadwal yang ada pada surat pemanggilan klien kami, pada hari Jum’at (7/10/2022) lalu  Tetapi karena suratnya diterima klien kami,  pada hari Sabtu ( 8/10), tidak dapat hadir sesuai jadwal panggilan”, terang Andreas.

“Apalagi,  secara psikologis:  dia, istri dan anak-anak nya masih trauma atas kejadian penangkapan sebelumnya, maka  kami baru bisa mengajaknya pada hari ini ( Senin, 10/10, red). Kami tetap berupaya kooperatif untuk menghormati proses hukum,”  sambung Denika.

Setelah selesai pemeriksaan Mustafa sekitar jam 16.00 sore, secara mendadak, diharuskan disambung dengan gelar perkara. Gelar perkara selesai sekitar jam 22.00 WIB.

Dalam gelar perkara, menurut Andreas dan Denika, sikap Kasat  Reskrim, sepertinya ngotot untuk melakukan penahan terhadap Mustafa.

Dikatakan, selain Kasatreskrim, seluruh peserta gelar perkara, seperti: Wakapolres, Kapropam, dll, menilai fakta-fakta hukum yang digelar dalam gelar perkara,  tidak cukup bukti untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Hanya Kasatreskrim yang ngotot untuk menjadikan Mustafa tersangka dan ditahan. Tetapi Alhamdulillah, kebenaran masih ada di Polres Pasaman. Mustafa akhirnya  lepas juga.

“Kami menduga ada hubungannya untuk menggugurkan, praperadilan yang kami ajukan”, kata Andreas lagi. “Atau apakah  ada tangan tersembunyi yang berkepentingan untuk menghukum Mustafa diluar kepentingan hukum ?”, timpal Denika.

Menurut kuasa hukum Mustafa, ada keganjilan dalam kasus terbakarnya escavator penambang illegal di kawasan hutan lindung tersebut. Delik aduannya dikejar dengan meninggalkan prosedural KUHAP,. Tetapi proses hukum terhadap keberadaan escavator yang berada dan menambang di kawasan hutan lindung tersebut, diabaikan. Padahal, jelas kepastiannya telah melanggar hukum yang merupakan delik hukum yang merupakan bahagian tanggungjawab Polri.  ***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button