AdvedtorialGorontalo

Nelayan Kecil di Gorontalo Diimbau Urus TDKP

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Nelayan di Gorontalo diimbau untuk mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) mengingat TDKP akan sangat membantu para nelayan kecil dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sitti Sabariah Mahmud dalam materinya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi, Gerai Pengukuran dan Registrasi Kapal Perikanan Nelayan Kecil yang digelar oleh USAID Ber-Ikan, di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Kabila Bone, Kamis (21/3/2024).

“TDKP mempunyai peran penting bagi para nelayan karena menjadi salah satu bukti atau surat izin dalam trip perjalanan menangkap ikan,” jelas Sabariah.

Sabariah menekankan pentingnya dokumen kepemilikan kapal perikanan ini karena TDKP adalah dokumen nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permen KP Nomor 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap pasal (1) nomor 21, bahwa TDKP untuk nelayan kecil adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil.

“TDKP ini bermanfaat sebagai legalitas dari aset (kapal) yang dimiliki oleh nelayan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi nelayan ketika memiliki aset (kapal) tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Sitti Sabariah Mahmud dari DKP Provinsi Gorontalo, kegiatan yang dibuka oleh Plh Kepala DKP Provinsi Gorontalo Misran Lasantu dan diikuti oleh nelayan kecil yang ada di Kecamatan Kabila Bone ini juga menghadirkan pemateri dari KSOP Gorontalo dan Penyuluh Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button