DaerahNasional

Ngaku Paranormal Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

BeritaNasional.ID, BLITAR – Sidang kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap anak kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri/PN Blitar, Rabu ( 19/7 ) kemarin dengan menghadirkan terdakwa TR, 42 tahun warga Griya Melati Indah – Kota Blitar yang mengaku berprofesi sebagai paranormal sebagaimana fakta dalam persidangan saat memberikan keterangannya, yang dilakukan terhadap pelajar yang masih berusia 15 tahun bernama Raihana AZ, pelajar pada sebuah sekolah menengah pertama di Kota Blitar.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Blitar yang pada tuntutannya dengan dakwaan kesatu bahwa terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan JPU agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa selama 6 bulan.

Pada fakta – fakta persidangan, dari keterangan para saksi – saksi dan para saksi ahli yang dihadirkan diantaranya saksi yang berkompeten sebagai Psikolog dari RSUD Mardi Waluyo yang memeriksa korban didapat hasil pemeriksaan, bahwa korban mengalami indikasi depresi ( kekerasan psikis, Red )  karena mengingat peristiwa yang pernah dialami dan mengalami gangguan perilaku.

Dalam keterangannya yang disampaikan saat wawancara kepada Reporter BeritaNasional.ID, Penasehat Hukum terdakwa, Nuryoko, SH,MHum menyatakan bahwa ” apa yang disampaikan oleh JPU  dianggap terlalu berlebihan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dimana terdakwa tidak ada tindakan atau perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam tuntutan JPU . Kami sebagai Penasehat Hukum akan memberikan pembelaan pada minggu depan sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim “, jelasnya. ( gas/ich ) 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button