DaerahJawa TimurPendidikanSitubondo

Nongkrong Saat Jam Belajar, 2 Siswi dan 5 Siswa Diamankan Satpol PP Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR  – Setelah mengamankan pasangan pelajar di kamar kos, kini Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan razia terhadap para pelajar yang nongkrong saat jem pelajaran berlangsung. Mereka terjaring razia Satpol PP saat nongkrong di warung makan dan minum favorit wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023).

Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP, untuk diberi pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu, petugas Satpol PP juga memanggil orang tua mereka masing-masing, serta guru pembina di sekolah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, setelah mereka mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, pihaknya mengembalikan mereka ke sekolah dan orang tuanya masing-masing. “Dengan adanya peristiwa ini, harapan kami tidak ada lagi anak sekolah yang berkeliaran di luar sekolah. Kami berharap kepada pihak sekolah, apabila ada siswa atau siswi yang tidak masuk sekolah agar dikroscek kepada orang tuanya,” harapnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Sopan, namun dia menegaskan bahwa petugas Satpol PP akan terus melakukan razia terhadap pelajar yang nongkrong saat jam belajar berlangsung. “Kami juga akan memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak melayani anak-anak yang menggunakan seragam sekolah nongkrong saat jam belajar sekolah berlangsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sopan mengatakan, jika para pelajar  setiap hari bolos sekolah dan nongkrong yang tidak berguna, maka tidak menutupkemungkinan pemikirannya bisa mengharah ke hal-hal negatif. “Untuk itu, kami berharap peran orang tua sangat penting untuk mengawasi putra-putrinya dan para guru juga diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap siswa-siswinya,” pungkasnya.

Sekedar diketaui, pelajar yang terjaring razia Satpol PP sebanyak 6 pelajar tingkat atas dan 1 siswi sekolah tingkat pertama. Dihadapan para guru dan orang tuanya masing-masing, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button