Daerah

Nota Kesepahaman Perubahan APBD, KUPA dan PPAS Resmi Ditandatangani DPRD dan Bupati Malang

BeritaNasional.ID, Malang – Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malang serta sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah, maka Badan Anggaran menyampaikan Laporan atas hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (10/8/2020) sore.

Melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST, disampaikan bahwa, hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan karena diperlukan penyesuaian.

Hal ini diharapakan bisa sinkron dengan program susulan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Sehingga, dapat diakomodir dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, serta mengevaluasi pendapatan daerah yang belum memenuhi target.

Menurut Faza, Perubahan atas Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 tetap mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Sehingga dimungkinkan tahapan selanjutnya untuk dilaksanakan Perubahan APBD melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2020, kata Faza, mengalami perubahan dengan adanya pandemi Covid-19. Sehingga, berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada kuartal kedua dengan penyesuaian target yang menurun sebesar 32,83% dan dana transfer ke daerah dengan tingkat penurunan sebesar 11,51%.

Secara prinsip Badan Anggaran menilai bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 dIsetujui dalam Rapat Paripurna Dewan, untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD.

“Terima kasih kepada TAPD, Banggar dan segenap anggota dewan yang telah mengikuti jalannya kegiatan rapat paripurna ini, mudah-mudahan apa yang dihasilkan bisa bermanfaat dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Malang,” harap Faza mengakhiri.

Sementara, Bupati Malang, Drs HM Sanusi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah melakukan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ia menjelaskan, KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas bersama, diatur dalam pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa, KUPA dan PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati digunakan sebagai acuan bagi Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun RKA-SKPD.

Maka itu, Perangkat Daerah agar segera melakukan penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Menurut Sanusi, pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan dan berlangsung sangat dinamis. Namun, masih dalam suasana demokratis guna menghasilkan usulan-usulan prioritas untuk dilaksanakan sampai akhir Tahun Anggaran 2020.

Sehingga, antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun KUPA serta PPAS Perubahan APBD.

Kita ketahui bersama bahwa, kondisi dan permasalahan yang dihadapi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2020, terdapat beberapa unsur pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020 yang perlu dilakukan perubahan, kata Bupati Malang.

Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus Penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran, telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.

“Semoga Allah SWT, meridhoi segala upaya kita bersama dalam rangka memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,’ tutup H.M Sanusi.

Untuk diketahui, mendasari perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah adalah akibat dari adanya perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya, dimana dengan adanya pandemi Covid-19 tentunya akan berpengaruh signifikan terhadap keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Adanya komitmen bersama dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 ini menjadi hal pokok dalam menentukan kebijakan hingga akhir tahun 2020 dengan tetap mengarah pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, serta pemulihan dampak sosial dan ekonomi. (Hamzah).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button