Kalimantan Barat

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Sekadau

BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Tempat pelayanan publik di Polres Sekadau mendapat penilaian tentang kepatuhan penyelenggaraan publik dari Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (14/9/2023).

Penilaian Ombudsman dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai aspek kualitas pelayanan yang diberikan oleh Polres Sekadau kepada masyarakat.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menjelaskan, Ombudsman RI perwakilan Kalbar melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian dan pengecekan meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” jelas IPTU Agus.

Selama penilaian, Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan ruangan pelayanan. Mereka juga melakukan wawancara dengan pemohon SIM dan SKCK dari masyarakat serta beberapa personel Polres Sekadau terkait pelayanan yang diberikan.

Kasi Humas menambahkan, hasil penilaian tersebut akan menjadi tolak ukur terkait pelayanan publik dan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Polres Sekadau dan seluruh jajaran akan terus berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas IPTU Agus. (Aji)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button