Daerah

Ombudsman RI Perwakilan NTT Menerima Kunjungan Dari Dirut PDAM TTU

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Direktur Utama Perumda air minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara, Salassa L. Boy diruang kerja Ombudsman RI NTT, Rabu (16/2/22).

Dalam kunjungan tersebut ada banyak hal yang didiskusikan terkait cakupan layanan air bersih di Kabupaten TTU dan berbagai kendala pelayanan yang menyertainya.

Salah satu diantaranya adalah terkait pemindahan jaringan pipa transmisi diameter 4,6 dan 8 akibat badai seroja di Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat oleh kontraktor pelaksana PT Waskita Karya. Akibat molornya proses pemindahan tersebut, menyebabkan terhentinya pasokan air ke 4800 pelanggan di seluruh Kota Kefamenanu sejak 16 Desember 2021 hingga Februari 2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton SH., kepada media ini mengatakan, Dalam situasi normal saja, distribusi air bersih hanya bisa dilakukan dua kali sepekan dengan durasi waktu mengalir 6-8 jam saja. Keterbatasan sumber air baku dan debit air serta kendala teknis jaringan menjadi sebab tidak maksimal layanan air bersih di Kabupaten TTU.

Dikatakan bahwa, hingga saat ini, perumda air minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara baru bisa melayani 4800 pelanggan/sambungan rumah. Jika dihitung satu rumah sebanyak 5 orang maka perumda baru melayani 24.000 warga dari total jumlah warga sebanyak 260.000 jiwa. Prosentase cakupan air bersihnya baru 13-14 % saja. Meski sebagai perusahaan daerah, ternyata sejak 5 tahun terakhir, Perumda air minum Tirta Cendana tidak pernah mendapat subsidi APBD Kabupaten TTU, entah dalam bentuk hibah atau penyertaan modal. Tarif air bersih yang dijual ke pelanggan pun masih jauh dari hitungan untung.

“Padahal pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkuren sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu semestinya”,kata Darius.

Ia menambahkan, penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat. “TTU bisa”, katanya.

Ia juga tidak lupa mengucapkan Terima kasih kepada Dirut  Perumda air minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah berkunjung. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button