DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Operasi Sikat Semeru, Satreskrim Polres Situbondo Bekuk 9 Pelaku Kriminalitas

Situbondo Jawa Timur, BeritaNasional.id – Satreskrim Polres Situbondo dalam kurun waktu dua pekan berhasil mengungkap sembilan pelaku kriminal. Hal ini disampaikan oleh Kapolres, AKBP Dr Andi Sinjaya, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di ruang depan Mapolres, Rabu (5/10/2022).

“Operasi Sikat Semeru tahun 2022 yang menargetkan pencuri, baik itu Curanmor maupun Curat berhasil kita ungkap. Selain itu, Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengungkap kasus judi Tjap Tjie Qie,” kata Kapolres Situbondo dihadapan wartawan.

Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, sembilan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Situbondo tersebut berinisial MT, MA, F, YA, H, RE, MS, DBS, S. “Dua orang pelaku curanmor, satu orang pelaku judi 1 dan enam orang pelaku curat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sambung AKBP Andi Sinjaya, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya tiga unit sepeda motor, dua buah kunci leter T, satu buah stang, satu buah pisau, satu buah sarung, satu pasang sandal jepit, satu unit mesin diesel, dan empat unit handphone.

Selanjutnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah jaket warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam, satu buah tabung LPG 3 kilogram, satu unit kabel lampu, puluhan pack rokok berbagai merk, dan uang tunai Rp7.245.000, empat buah kayu penyangga bak judi cap tjie qie, satu bak cap tjie qie, enam bola cap tjie qie, satu terpal, satu kantong kain warna merah, empat alas duduk, dan empat kursi duduk.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun dia menjelaskan bahwa, rata-rata laporan yang masuk ke Polres Situbondo tindak kejahatan Curat. “Ada 14 Laporan Polisi pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Adapun para pelaku kejatan tersebut, sambung AKBP Andi Sinjaya, untuk pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Jo 53 KUHP. Sedangkan, pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 KUHP. Kemudian, pelaku judi dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Kepolisian Resor Situbondo untuk menekan angka atau mencegah tindakan kriminalitas akan terus bekerja keras dan melakukan prentif serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Upaya prentif merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah masyarakat. Sedangkan, upaya preventif yang dilakukan Satuan Samapta dan Satlantas akan melaksanakan patroli-patroli di tempat rawan kriminalitas,” pungkas Kapolres Andi Sinjaya.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button