DaerahHukum & KriminalRagamSumateraSUMUT

Satpol PP Sidak pada Bangunan Penangkar Walet di Tanjung Pura dan Ruang Pejalan K-5 yang Ditutup

BeritaNasional.ID, Langkat – Banyak hal peraturan yang diduga dilanggar bagi pengusaha perorangan, maupun penghuni Ruko, terkait pembangunan Ruko atau gedung di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Disebut-sebut bangunan yang diberikan sebagai ijin Ruko, namun didalam peruntukkan sebagai bangunan penangkar burung walet. Lain lagi soal penutupan akses jalan bagi warga, juga ditutup.

Perizinan IMB yang dahulu dikeluarkan pejabat di Pemerintahan Langkat untuk Ruko, disalah gunakan peruntukannya menjadi penangkaran sarang burung walet.

Belum lagi penutupan jalan kanan kiri dibagian parit beton di tengah kota Tanjung Pura, juga menjadi persoalan bagi masyarakat, terkhusus lagi, adanya jalan gang yang ditutup, hinga ruang pejalan atau trotoar pejalan kaki lima (K-5) ini juga pun ada yang ditutup oleh penghuni Ruko/hunian warga di Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Langkat tidak membiarkan hal ini berlarut-larut, dan harus segera ditindak tegas, dan mempungsikan lagi atau dikembalikan lagi seperti semula apa adanya di era Kesultanan Langkat, setidaknya fungsi tatanan kota sejarah di Tanjung Pura itu tidak dirubah, apa lagi dialih fungsikan.

Informasi dirangkum beritanasional.id, dilapangan, terkait laporan warga dan Ormas PAC Pemuda Pancasila Tanjung Pura, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, turun kelokasi bangunan, pada Selasa (4/10/2022).

Mereka yang diketahui sebagai pengamanan bagi peraturan pemerintah daerah, dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, Tim inipun langsung menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

Tim Satpol PP Langkat yang turun, didampingi seorang petugas dari Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dan seorang Kepling (Kepala Lingkungan). Mereka langsung melihat, dan mempertanyakan langsung kepemilik Ruko, terkait bangunan dan surat tanah.

Mereka (Tim Satpol PP) juga mengabadikan/memfoto bangunan Ruko yang menutup akses trotoar atau ruang K-5, bangunan walet, parit tengah yang dahulunya ada fungsi jalan warga dikanan kir,i namun sudah ditutup. Kemudian adanya areal parit yang ditutup dan diatas parit dibangun penangkaran sarang burung walet.

Juga terdapat jalan gang yang ditutup. Objek Sidak laporan dan keluhan warga ini sudah didata Tim Satpol PP Langkat.

Menurut Marcus, warga Tanjung Pura, mengatakan, Gang-gang Damkar (Gang Pemadam Kebakaran) yang dahulunya ada, dan saat ini sudah ditutup, kami minta gang tersebut dibuka kembali dan difungsikan seperti semula.

Terkait penangkaran sarang burung walet tanpa ijin, kami minta bangunan itu dihancurkan atau ditertipkan. Adanya penangkaran sarang walet ini juga berdamlak menganggu ke masyarakat. Diantaranya, diwaktu Magrib, dimana orang sholat, kaset suara burung yang dihidupkan itu membisingkan, begitu juga menganggu kenyamanan ketika pada malam hari, dimana masyarakat sedang tidur/beristirahat

Dampaklain adannya penangkaran/gedung bersarangnya burung walet ini, juga menimbulkan banyak nyamuk.

“Nyamuk berasal dari bak air yang ada didalam gedung walet. Inilah yang selama ini diduga masyarakat sebagai sumber nyamuk. Jadi kami minta, penangkaran burung walet ini ditertibkan,” sebut Marcus.

Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Langkat, W. A. Ginting, yang turun sebagai Kepala Tim (Katim) sidak di Tanjung Pura mengatakan, pihaknya turun atas dasar keluhan warga dan dari pengurus PAC PP Kecamatan Tanjung Pura terkait penutupan trotoar pejalan/ruang pejalan K-5, adanya Gang yang ditutup bangunan serta persoalaan penangkaran sarang burung walet.

“Saat ini kita mendata dulu, menghimpun informasi, dan hasilnya nanti kan dirapat kembali. Hasil tinjauan kami ini akan dirapat juga dengan intansi terkait lainnya,” sebut W.A. Ginting.

Hal senada juga dikatakaan Suyanto, S.E, selaku salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Langkat. Pihaknya menambah, tadi kami telah meninjau beberapa titik bangunan yang menutup akses gang, parit. Terkait juga bangunan walet diatas parit.

Data-data yang kami peroleh tadi, sudah kami catat, serta melihat sertipikat tanah Ruko. Dan ini nanti akan dilaporankan kepimpinan kami, dan segera dirapatkan. Dan terkait soal bangunan yang tidak sesuai peruntukan ijin, akan kita tindak, sebut Suyanto.

Secara terpisah, Camat Tanjung Pura, M. Nawawi, S.STP, MSP, ketika dikonfirmasi terkait turunnya Tim Satpol PP, pihaknya membenarkan hal itu.

“Hasil pertemuan dengan warga dan dari pengurus PAC PP Tanjung Pura, mereka meminta Gang-gang yang ditutup bangunan minta dibuka kembali, dan difunsikan kembali seperti semula. Sebab, gang tersebut dahulu sebagai gang Damkar, dimana ketika pemukuman warga kebakaran, dari gang itulah petugas Damkar masuk dan memadamkan api.

Kemudian warga juga keberatan atas penutupan trotoar pejalan, atau ruang pejalan K-5, dimana menurut mereka dulu, masyarakat bisa nyaman berjalan pada tempatnya. Namun ruang pejalan itu sudah banyak yang ditutup oleh pemilik Ruko/hunian warga di Kota Tanjung Pura.

Namun sebaliknya, terkait penutupan trotoar, warga juga memiliki alasan, kenapa trotoar pejalan itu ditutup, mereka beralasan, karena areal itu masuk dalam kawasan tanah hak milik mereka. Selain itu juga, mereka menutup ruang pejalan, dikarenakan seringnya air banjir masuk kedalam rumah/Ruko, serta perluasan usaha mereka.

Dari hasil permasalahan dan pertemuan itulah, pihak Kecamaatan menyurati Satpol PP di Stabat, sebut Nawawi. (Reza)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button