Ragam

Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kejari se Provinsi Gorontalo

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Wilayah Gorontalo. Penandatanganan kerjasama berlangsung yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Widhi Astuti Aprilia Nia dengan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Wilayah Gorontalo dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, Senin (26/2/2024).

Dalam sambutannya, Widhi mengatakan bahwa untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maka diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsostek) yang ditujukan kepada seluruh elemen Pemerintah yaitu 19 Menteri dan Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat Pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dan surat dari Asisten Khusus Kejaksaan Agung RI terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, lanjut Widhi, Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo dan jajarannya diinstruksikan untuk mendampingi secara optimal Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Melalui kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan Kejati Gorontalo bersama jajaran di kabupaten/kota dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memastikan implementasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini terlaksana di wilayah Provinsi Gorontalo,” ungkap Widhi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Purwanto Joko Irianto dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan sebuah kerangka landasan awal bagi pelaksanaan hubungan sinergis untuk membangun kesiapan bersama dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi terkait program-program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu diseriusi antara lain kepatuhanuntuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan serta kepatuhan membayar bagi yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui optimalisasi pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi para pekerja mendapat jaminan sosial khususnya di Gorontalo. Olehnya saya berharap kita jaga kerjasama kita ini, apa yang telah kita sepakati ini bisa menjadi pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara,” tutupnya.

(Noka/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button