Ormas ARK1LYZ Indonesia Demo Pemkab Tasikmalaya Soroti Sejumlah Mini Market dan Gedung BUMN Tidak Berizin PBG dan SLF

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Aksinya tersebut bertujuan menuntut penertiban kepada sejumlah mini market dan gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi seperti Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan dua dokumen wajib dalam regulasi konstruksi bangunan di Indonesia. Aksi ini dipicu kekhawatiran pihaknya yang mewakili masyarakat kabupaten tasikmalaya terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu, (23/7/2025).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai persetujuan teknis sebelum pembangunan dimulai. Sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan secara aman dan sesuai standar. Tanpa kedua dokumen tersebut, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran paksa. Selain itu, bangunan tanpa izin tidak tercatat dalam basis data pajak daerah, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam orasinya, Ketua Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Rifky Firdaus menyampaikan empat tuntutan utama yang diantaranya yaitu, Pertama pihaknya menuntut Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penutupan sementara seluruh mini market dan gedung BUMN yang belum memiliki PBG dan SLF. Kedua, pihaknya menuntut Bupati Tasikmalaya melalui inspektorat Daerah untuk melakukan Audit menyeluruh terhadap potensi kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan komersial. Adapun tuntutan ketiga, pihaknya meminta Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas terhadap pengembang dan pemilik usaha yang melanggar aturan, termasuk denda, penyegelan dan pencabutan izin operasional.Dan tuntutan yang terakhir, pihaknya meminta pihak Pemkab Tasikmalaya membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri praktik perizinan yang tidak transparan.
Ketua ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Rifky Firdaus menyatakan bahwa lemahnya pengawasan telah membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban legal, merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. “Kasus KKN terkait Perizinan bangunan gedung sering kali melibatkan penyalah gunaan wewenang oleh pejabat, terkait Suap , dan Manipulasi data untuk memuluskan proses perizinan, hal ini dapat tidak sesuai dengan aturan , seperti tidak adanya Amdal, penyalah gunaan lahan, peralihan fungsi dan pemanfaatan bangunan gedung, atau pelanggaran garis sempadan bangunan. Kami disini menyoroti lambanya proses perizinan, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi dan potensi pungli dalam pengurusan perizinan. Itu Semua terjadi di karenakan tidak adanya harmonisasi komunikasi atau Regulasi antar instansi terkait diruang lingkup Pemkab Tasikmalaya ini, dan hal itu dibenarkan oleh Asisten Daerah dua”, ungkap Rifky.
Rifky pun sangat menyayangkan terkait beberapa surat yang sebelumnya dilayangkan pihaknya seperti surat permintaan konfirmasi serta pengaduan masyarakat yang menurutnya sudah jelas kewajiban pejabat publik untuk menjawab setiap surat tersebut sudah diatur Pada PP No. 68 Tahun 1999 juga di pertegas berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 Tentang Standarisasi Pelayanan Publik, namun dari sejumlah surat tersebut tidak dibalas secara detail bahkan ada yang tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak Satpol PP ataupun dinas terkait lainnya.
“Pada dasarnya dari hasil investigasi dan uji petik yang telah kami lakukan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, hampir semua objek yang kami investigasi tidak ada yang mengindahkan aturan tersebut, maka dari itu sekarang kita masuk terhadap konteks kebocoran pendapatan daerah (PAD) yang mana disaat aturan itu tidak sesuai dengan regulasi bahkan tidak di terapkan sama sekali, sudah jelas disitu tidak terserap nya retribusi dan tidak sesuai nya pajak bangunan yang dibayarkan terhadap kas daerah. Kenapa tidak di Segel dulu atau berikan tindakan pada bangunan yang tidak memiliki PBG agar pemilik bangunan melakukan pengurusan untuk publikasi PBG, sehingga ada pemasukan kas daerah melalui retribusi pengurusan PBG, setelah PBG terbit silahkan dibuka kembali. Dan kenapa dibiarkan saja selama bertahun tahun sehingga retribusi tidak terserap selama bertahun tahun”, tegasnya.
Menurutnya Peraturan Daerah (PERDA), yang sejatinya adalah instrumen hukum daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat demi kebaikan bersama, malah seringkali diperlakukan setengah hati. Ketika aturan dibuat, seharusnya aturan itu ditegakkan dengan konsisten dan tanpa pandang bulu. Namun nyatanya, banyak PERDA yang dibiarkan mandek tanpa penegakan yang serius dan bukan hanya soal ketidakdisiplinan, tapi sudah menjadi pukulan telak terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Bagaimana mungkin kita menuntut masyarakat mematuhi peraturan, sementara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sendiri terlihat lemah, ragu, bahkan acuh tak acuh dalam menjalankan tugasnya? Kondisi ini bukan saja mencederai marwah peraturan itu sendiri, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan yang merajalela”, imbuhnya.
Selain membakar ban, aksi demo Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan pihak kepolisian resort Tasikmalaya untuk masuk ke halaman Pemkab Tasikmalaya, namun setelah dimediasi oleh pihak kepolisian, akhirnya Kasat Pol PP dan beberapa Kepala Dinas terkait hadir ditengah-tengah ratusan masa untuk memberikan klarifikasi dan jawaban dari pihak ARK1LYZ.
Dalam sambutannya, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Fuad Abdul Aziz mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh pihak ARK1LYZ memang benar adanya dan mengakui kurangnya kordinasi dan komunikasi yang baik antar perangkat daerah yang ada di pemerintahan daerah kabupaten tasikmalaya.
“Apa yang dikatakan oleh rekan-rekan Ormas ARK1LYZ memang benar apa adanya, bahwa kordinasi di Kabupaten memang kurang, dan ini sudah kami lakukan dan antisipasi, kemarin kami memanggil kepala dinas PTSP, dinas indah dan DPUTRLH untuk melakukan evaluasi. Artinya butuh sinergitas diantara perangkat di pemerintahan daerah untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten tasikmalaya dan perlu ada peningkatan kinerja di pemerintahan daerah kabupaten tasikmalaya untuk melayani terutama di bidang perizinan. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan ARK1LYZ yang telah mengingatkan kami untuk bisa lebih meningkatkan kinerja pemerintah daerah supaya lebih baik dan bermanfaat lagi bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya”, ungkap Fuad.
Diwaktu dan tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Nana Heryana mengatakan hal sama jika kurangnya kordinasi dan komunikasi yang baik di internal pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, namun pihaknya akan segera melakukan pengawasan-pengawasan ke seluruh SKPD dalam hal peningkatan PAD.
“Kami pada salah ini mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, apa yang tadi disampaikan oleh Asda II, kami selalu berdiskusi dengan Asda II. Kami merasakan karena dulu pernah di perizinan bagaimana kita mengembangkan dalam hal efektifitas pelaksanaan kinerja. Dimana yang paling utama adalah kordinasi yang baik yang selama ini sulit, dan kami akui hal itu. Mudah-mudahan dengan adanya masukan-masukan dari ARK1LYZ, kami insya Allah akan selalu kordinasikan dan kami akan melakukan pengawasan-pengawasan ke SKPD yang betul-betul dalam rangka peningkatan PAD, kemudian dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Itu akan menjadi kata kunci kami didalam pelaksanaan tugas. Sekali lagi kami apresiasi atas masukan-masukan dari ARK1LYZ”, ucap Nana.
Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya dr. H. Faisal Soeparianto mengatakan, setiap perizinan yang masuk akan segera diproses pihaknya karena hal tersebut akan menambah PAD Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya pun mengatakan jika semua data mini market atau supermarket yang sudah berizin ada pada pihaknya.
“Terimakasih masukannya, ya memang kami tentunya kalau ada perizinan yang masuk tentunya akan kami proses, dan itu tentunya akan menambah PAD Kabupaten Tasikmalaya. Terimakasih teman-teman ARK1LYZ atas semua masukannya, kami akan memproses segala perizinan yang masuk ke kami untuk menambah PAD Kabupaten Tasikmalaya. Untuk semua data-data untuk mini market atau supermarket yang sudah berizin secara tetap dan legal tentunya ada di kami”, kata Faisal.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan perdagangan Kabupaten Tasikmalaya H. Endang Syahrudin mengucapkan terimakasih atas semua masukan yang diberikan dari ARK1LYZ. Dirinya pun berjanji kedepannya untuk seluruh toko modern tidak akan direkomendasi pihaknya sebelum kelengkapan izin sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan terimakasih atas pertemuan hari ini dan bisa bersilaturahmi dengan saya selaku Kepala Dinas UMKM dan ini masukan buat saya untuk sejumlah toko modern selanjutnya tidak akan dulu direkomendasi sebelum kelengkapan yang diminta itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku”, ucap Endang.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Roni yang belum memilik gelar sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penegakan peraturan daerah saat memberikan keterangan malah menjadi perdebatan dan kecaman, hal tersebut dinilai pihak ARK1LYZ jika keterangannya sangat berbelit-belit dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sebagaimana mestinya.
Aksi demo diakhiri dengan penandatanganan surat tuntutan terbuka untuk Bupati Tasikmalaya dari Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) seluruh dinas terkait dalam proses pengajuan perizinan berusaha PBG dan SLF dan memerintahkan seluruh dinas terkait terutama Satpol PP untuk segera memberhentikan sejumlah badan usaha yang belum memiliki izin PBG dan SLF dan sudah diberikan surat peringatan ke tiga oleh Satpol PP.
Aksi ini menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem perizinan bangunan di Tasikmalaya. Transparansi, penegakan hukum, dan partisipasi publik adalah kunci untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Chandra



