DaerahHukum & KriminalSUMUT

Owner Cafe Nurjannah Sesalkan Laporan Polisi Soal Kasus Pembakaran Tak Kunjung Ada Kejelasan 

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Salah seorang Owner Cafe and Resto sesalkan pelaporan terkait peristiwa Tindak Pidana Pembakaran Yang Terjadi di Cafe Nurjannah kepada Polsek Labuhan Ruku tak kunjung ada kejelasan usai memberikan pelaporan hingga 4 bulan lamanya.

“Hingga saat ini hampir 4 bulan lamanya laporan atas tindak pidana percobaan pembakaran Cafe kami belum ada kejelasan, dan pelaku tak kunjung diketahui,” sebut Ari sapaan akrab Owner Cafe Nurjannah kepada wartawan, Senin malam (26/06/2022).

Saat dikonfirmasi Owner kepada Penyidik Pembantu BRIPKA Kasno Suriadi, Ari sempat mempertanyakan soal perkembangan kasus tersebut.

“Kek mana perkembangan kasus aku itu bg,” tanya Ari, lantas dijawab “Saksi-saksi tak ada yang tanda mukanya,” terang Penyidik kembali.

Kemudian Ari menanyakan perkembangan kasus, dan Penyidik menyatakan akan diselidiki.

“Kasus pembakaran Cafe ku ini masih di teruskan atau dihentikan,” tanya Ari. Lantas Penyidik menjawab akan terus diselidiki.

Terkait pengembangan kasus ini, Owner Ari mengatakan saat ia konfirmasi, bahwa Penyidik mengusulkan untung datang kembali esok hari, Selasa (27/09).

Sebelumny, Owner Cafe Nurjannah Muhammad Fachri Alias Ari (27) telah memberikan pelaporan ke pihak Polsek Labuhan Ruku terkait peristiwa Tindak Pidana Pembakaran Yang Terjadi di Cafe Nurjannah yang berada di Dusun V Desa Kampung Lalang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/B/99/VI/2022/SPKT.SEK.L.RUKU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT.

Dalam surat tersebut, peristiwa terjadi bermula pada hari Senin 06/06/2022 lalu sekira pukul 05:17 Wib. Terduga yang belum diketahui pelakunya ini mencoba membakar pindu depan Cafe Nurjannah yang terbuat dari kayu dengan menggunakan minyak dan kertas.

Kemudian pelapor bersama kedua saksi memadamkan api dan berusaha mencari pelaku, dan pelapor melihat CCTV Cafe dan pelaku seorang laki-laki dengan menggunakan tutup muka, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.

Teks foto: Pada rekaman CCTV Cafe terlihat mulai maraknya percikaan api oleh pelaku (OTK). (Ist)
Teks foto: Pada rekaman CCTV Cafe terlihat mulai maraknya percikaan api oleh pelaku (OTK). (Ist)

Tak berselang beberapa hari, Owner kembali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertanggal 08 Juni 2022 yang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi.

Dalam SP2HP ini, Penyidik pembantu telah mengajukan pemeriksaan secara Laboraturium Forensik ke Kabid Labfor Polda Sumut terhadap 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV terjadinya pembakaran guna mengidentifikasi orang yang terekam didalam CCTV tersebut, untuk dapat dikenali identitas dan diketahui ciri-ciri pelaku.

Kemudian didapati bahwa dalam proses Penyidikan belum ada ditemukan petunjuk saksi/barang bukti terhadap Pelaku Pembakaran tersebut.

Sementara saat ditanyakan Owner ke Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, ia menyebutkan bahwa semua saksi telah diperiksa namun belum ada petunjuk, sedangkan hasil Lab belum keluar. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button