Hukum & Kriminal

Palsukan Tanda Tangan Mantan Gecik Makmur Jaya Dilaporkan ke Polisi

BeritaNasional.ID-Gayo Lues-Mantan Pengulu Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,  Abdul Karim dilaporkan oleh mantan sekretarisnya, Jamin (50) ke Polres Gayo Lues. Laporan tersebut terkait pemalsuan tanda-tangan dirinya oleh gecik bersangkutan terhadap sejumlah kegiatan di desa tersebut saat mereka menjabat.

Mantan sekdes tersebut memastikan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam urusan desa sehingga tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap perealisasian dana desa di desa tersebut.

“Semenjak tahun 2010 hingga hingga 2015, saya tidak pernah menandatangani berkas desa,” kata Jamin, kepada Beritanasional.id, Selasa (26/03/2019) di Blangkejeren.

Pelaporan tersebut dijelaskannya merupakan tindakan yang dia ambil untuk menjadi pelajaran kepada semua desa, agar dapat menggunakan dana terutama dana desa secara tranfaran dan tepat sasaran.

Lebih sedihnya, Jamin mengaku selama menjabat sekretaris pada rentan waktu 2010 hingga 2015 dia tidak pernah menerima gaji yang sudah menjadi haknya sebagi sekretaris.

“Saya mengharapkan laporan yang telah saya buat berdasarkan surat laporan polisi dengan Nomor:LP/III/2019/SPKT tanggal 5 Maret 2019, agar dapat diperoses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Jamin.

Terkait laporan tersebut, Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Hamid, dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Sudah kita terima dan tetap kita tindak lanjuti, termasuk unsur-unsur lain didalamnya,” jelasnya.

Dia memastikan setiap laporan yang diterima reskrim akan tetap diproses.

Sementara, mantan pengulu desa Makmur Jaya beberapa kali dikonfirmasi via telepon tidak terhung.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button