Daerah

Papan Nama Proyek Di Bondowoso Dipasang Setelah Dipublish Media

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus Proyek Pembangunan Rehabilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) Di Desa Kapuran Kecamatan Wonosari berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) Tahun 2023 Rp 76.575.990,00.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor Nakal. Pada saat Pekerjaan Pembangunan RPH Wonosari dimulai hingga selesai, Papan Nama Proyek tidak dipasang.

Setelah viral diberitakan oleh Media, lalu Papan Nama Proyek mendadak langsung disandarkan didalam RPH. Namun, Papan Nama Proyek tersebut tidak dipasang ditempat umum, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya Informasi tersebut.

Menurut H. Daryanto, Selasa,8/8/2023, Sekretaris Tim Investigasi Korupsi Aliansi Masyarakat (TIKAM) dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 52, menyebutkan (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Kontraktor nakal yang diduga bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Inspektorat Kabupaten Bondowoso harus menidaklajutinya. Agar masyarakat dapat mengetahui secara terang benderang terkait kasus Proyek Pembangunan RPH tesebut,” jelasnya.

Karena, lanjutnya, hal tersebut sudah dipublish oleh media terkait dengan PPTK yang statusnya sebagai pejabat fungsional. Padahal PPTK harus dijabat oleh Pejabat Struktural. Dan Konsultan Pengawas diduga bekerja tidak profesional didalam menjalankan tugasnya.P

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button