BatubaraDaerah

Pasar Delima Indrapura Menuju Pasar SNI, Hak Pakai Hanya 1 Tahun Bisa Diperpanjang

BeritaNasional.ID, BATU BARA SUMUT – Pasar sebagai salah satu roda perekonomian sangat memegang peran penting pertumbuhan ekonomi disuatu wilayah. Untuk itu Pemkab Batu Bara melalui Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan akan segera mengoperasikan Pasar Delima Indrapura.

Pasca revitalisasi pada tahun 2021 kemarin, beberapa kios akan diperuntukkan untuk layanan pasar dalam rangka menuju pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 65 tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Daerah tanggal 6 Juli 2023.

“Diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati tersebut dapat menata pengelolaan pasar atas segelintir oknum yang mencari keuntungan sendiri,” tegas Kadis Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Buhari Imran melalui Kabid Perdagangan, Sahat Tampubolon dikonfirmasi Rabu (15/11/2023).

Sahat menjelaskan beberapa point penting yang diatur terkait satu pedagang dibatasi hanya 1 kios sehingga tidak ada praktek monopoli dan sewa menyewa.

Untuk itu, Pemerintah juga mempersilahkan pedagang yang ingin menempati sisa kios dan berlaku untuk semua, tentunya akan dibentuk tim seleksi verifikasi yang melibatkan instansi terkait.

Sahat juga mengarahkan, pasca adanya pedagang yang korban kebakaran tahun 2015 silam, dipersilahkan agar melengkapi berkas dan bukti autentik yang dipersyaratkan nantinya, dan dipersilahkan agar segera memasukkan permohonan masing masing.

Sebagai Aset Daerah, dasar penentuan hak pakai pasar ini didasari dasar hukum Perbup Nomor 65 tentang pengelolaan Pasar Daerah.

Selain itu Sahat menegaskan, bahwa hak pakai hanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melampirkan bukti kartu lama 3 hari sebelum masa hak pakai kartu habis dan bukan menjadi hak milik yang bisa diwariskan.

Teks foto: Suasana didalam kios Pasar Delima Indrapura.
Teks foto: Suasana didalam kios Pasar Delima Indrapura usai direvitalisasi pasca kebakaran tahun 2015 silam.

Sebelumnya, Selasa (14/11) Disnaker Perindag Batu Bara melakukan pendampingan bersama Forkopimda dan Forkopinca terhadap pedagang yang telah mendapatkan nomor undi untuk segera memasuki dan mengaktifkan operasional Pasar Delima yang baru dibangun.

Dengan masuknya pedagang ini, diharapkan menambah gairah baru pasar Delima Indrapura, dan tidak adanya lagi monopoli hak pakai dan tidak ada praktek sewa menyewa ataupun menjadikan kios-kios sebagai gudang.

“Kedepan kita akan menerapkan Perbup tersebut dan menjadikan pasar sebagai roda penggerek ekonomi di Kabupaten Batu Bara,” tutur Sahat

Pasar Delima ini dibangun dari dana Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan sebanyak 72 kios yang rusak dan tak layak lagi telah dibangun pasca revitalisasi tahun 2022 lalu, dan akan dioperasikan sehubungan telah keluarnya surat hibah dari Kementerian.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kabupaten Batu Bara Buhari Imran melalui Kabid Perdagangan, Sahat Tampubolon kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

“Hal ini merujuk telah dilakukannya jauh hari sebelum pendataan pedagang yang direlokasi sebanyak 42 pedagang dan Surat Keputusan Restribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan Kecamatan dan jumlah kios yang dirobohkan,” ungkap Sahat.

Sahat menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 September 2023 pihak Disnaker Perindag telah melakukan pencabutan nomor kios bagi pedagang yang akan menempatinya. Sehungan dengan itu telah dilakukan himbauan untuk segera memasuki kios masing-masing.

Kemudian, untuk sisa kios yg ada diperuntukkan lagi bagi pedagang aktif dengan membuat permohonan, dan 6 kios akan diperuntukkan untuk layanan pasar dalam rangka menuju pasar SNI. (Fitrah/BerNas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button