ACEH

Pasar Jalan Lintas Opak – Rantau Ditertibkan, Mursil Aspresiasi Pedagang

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn megaspresiasi para pedagang yang berada di Jalan Lintas Opak – Rantau untuk membongkar kanopi/teras yang selama ini dijadikan tempat berjulan.

Aspresiasi tersebut disampaikan oleh bupati karena para pedagang tersebut bersedia membongkar sendiri kanopi/teras yang menjulur ke badan jalan.

“Kita aspresiasi para pedagang yang bersedia membongkar sendiri kanopi atau terasnya,” ungkap Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn saat meninjau penertiban kawasan jalan lintas Pasar Opak Kecamatan Karang Baru, Rabu 8/9/2021).

Menurut Mursil penertiban tersebut dilakukan dalam rangka agar tetap tertata rapi dan kondusif. Mewujudkan lingkungan sekitar pasar yang aman dan nyaman bagi penjual dan pembeli terutama pengendara yang melintas menjadi prioritas utama, karena keberadaan pasar yang berada di pinggir jalan tersebut sering membuat kemacetan.

Disamping itu sambungnya setelah nanti ditertibkan dan ditata dengan baik, akan dilaksanakan pengecoran oleh Dinas PUPR.

” Ya nanti setelah dicor akan dapat digunakan areal parkir roda dua dan empat. Dan akhirnya jalur lintas pasar ini tidak terjadinya lagi kemacetan,” sebut Mursil.

Kunjungan bupati tersebut turut serta hadir anggota DPRK Aceh Tamiang, Irwan Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar,  Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Rafe’i, serta sejumlah Kepala SKPK kemudian Camat Karang Baru, Iman Suhery, Camat Bendahara, Fakhrurazi S., kemudian pihak Polsek dan Danramil dari dua Kecamatan Karang Baru dan Bendahara.

Anggota DPRK Aceh Tamiang, Irwan Efendi Aspresiasi Mursil

Secara terpisah anggota DPRK Aceh Tamiang, Irwan Efendi kepada BERITANASIONAL. ID mengaspresiasi Bupati Aceh Tamiang yang langsung terjun ke lokasi penertiban memberikan motivasi kepada Tim Penertiban.

“Kita aspresiasi Bupati Aceh Tamiang, Mursil yang langsung terjun kelapangan. Apa yang dilakukan bupati ini sebagai bentuk motivasi bagi Tim Penertiban,” sebutnya.

Irwan Efendi yang akrab disapa Wan Ali ini merupakan anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Nasional Aceh (PNA) Dapil 1 mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut cukup membuah hasil yang baik sehingga para pedagang bersedia membongkar sendiri kanopi atau terasnya.

” Ini kerja Tim Penertiban yang baik sekali dalam melakukan sosialisasi ke para pedagang,” sebutnya mengakhiri.

Berdasarkan keterangan dari Sekdes Kampung Simpang Empat yang berhasil dihimpun, penertiban pasar dengan letak posisi pada Kecamatan Karang Baru, jalan yang terkena penertiban sepanjang 180 m x 4 m. Sementara para pemilik bangunan yang terkena penertiban sebanyak 17 orang.

Setelah melaksanakan peninjauan dan berkomunikasi langsung dengan para pemilik bangunan atau pedagang yang terkena penertiban, Bupati bersama dinas terkait memberikan tenggang waktu paling lama tanggal 11 September 2021 untuk mematuhi kesepakatan penertiban, yakni membongkar sebagian bangunan tokonya sendiri.

Informasi yang diterima dilokasi penertiban pasar dengan letak posisi pada Kecamatan Karang Baru, jalan yang ditertibkan sepanjang 180  x 4 meter dengan pemilik bangunan sebanyak 17 orang.

Sebelumnya pada tanggal 25/8/2021 tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamang bersama Ibu Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Simpang IV Opak, Satuan Polisi Pamong Praja, Babinkantibmas Kampung Simpang IV Opak, dan Pihak Kecamatan Karang Baru turun kelapangan untuk menghimbau pemilik bangunan agar dengan suka rela membongkar atau memundurkan bangunan supaya tidak merapat kebadan jalan.

Akibat bangunan yang merapat kebadan jalan menyebabkan terjadinya kemacetan setiap hari akibat badan jalan dijadikan tempat Perparkiran baik kenderaan roda 2 maupun roda 4 dan diperparah badan jalan dijadikan tempat parkir bongkar muat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar pada saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa tujuan dilakukannya penertiban untuk membuka akses jaringan lalulintas di pasar Opak dimana setiap hari terjadi kemacetan akibat ruang parkir dijadikan tempat usaha dengan mendirikan bangunan secara permanen.

Lebih lanjut Syuibun Anwar menyampaikan bahwa Tim memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun bila tidak diindahkan maka pihak Satuan Polsi Pamong Praja yang akan membongkarnya.

” Ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan keyamanan bagi masyarakat luas dalam berlalu lintas,” ungkap Mantan Kasatpol PP. []

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button