Daerah

Pasca Digrebegnya Oknum M, Pj Kades Watukebo Masih Menunggu Usulan BPD

BeritaNasional.ID, BANYUWANGIPasca digrebegnya oknum Kades Watukebo oleh Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi ketika sedang pesta sabu bersama oknum polisi anggota Polsek Glagah dan pengusaha benur (lobster), pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Watukebo bersama Badan Permusyaratan Desa (BPD) segera melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menjaga kondusivitas serta pelayanan pemerintahan kepada masyarakatnya supaya tetap berjalan seperti biasa.

Camat Wongsorejo, Sulistyowati yang dikonfirmasi media mengatakan, terkait usulan BPD bersama masyarakat desa agar tidak terjadi kekosongan posisi jabatan kepala desa, pihaknya juga sudah menyetujui hal tersebut.

“Saat ini proses pengajuan sedang dilakukan oleh pihak BPD untuk diajukan pada bupati. Apakah nanti akan diturunkan SK pelaksana tugas atau pelaksana jabatan Kepala Desa Watukebo,” jelasnya.

Dalam kesempatan lain, Yudi, staf Desa Watukebo saat dikonfirmasi di kantor desa mengatakan, bahwa proses itu sedang digodok oleh BPD dan sekertaris desa untuk kemudian diajukan ke Bupati Banyuwangi. Namun begitu, katanya, semua itu masih menunggu tanda tangan oknum kades yang sedang terjerat hukum.

“Walau bagaimana, beliau masih sebagai kades aktif yang belum menanda tangani pengunduran dirinya,” ujarnya.

Saat di tanya semisal BPD menunjuk dirinya menjadi Pj Kades, dengan tegas Yudi menampik untuk ditunjuk dalam jabatan tersebut. Dengan pertimbangan dirinya masih merasa belum mampu mengemban posisi Pj Kades.

“Saya bukan tidak mau, tetapi saya tidak sanggup mengemban amanah Pj Kades. Lebih baik saya tetap pada posisi saya saat ini saja,” imbuhnya.

Sementara terkait pelayanan pada masyarakat desa, sejauh ini tetap berjalan normal seperti biasa. Karena sesuai aturan, jika kepala desa ada halangan maka semua masalah pelayanan diwakili oleh sekertaris desa.

“Tak ada masalah dalam pelayanan masyarakat, semua berjalan normal walau kepala desa sedang menjalani proses hokum,” tandasnya. (tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button