SUMUTTanjung balai

PB Alamp Aksi Duga Bangunan Gedung Baru DPMPTSP Asahan Tak Punya IMB dan Izin Lingkungan

BeritaNasional.ID-ASAHAN SUMUT Bangunan sempat mangkrak, semak dan mengalami kerusakan dibeberapa bagian ditemukan pada kegiatan pembangunan baru Kantor DPMPTSP Asahan yang terletak di Jalan lintas Sumatera daerah Kisaran Barat.

Walaupun bangunan itu menurut informasi terkini hampir sudah selesai dikerjakan oleh rekanan PT. DMA pada tahun 2020 dengan CV FP, Namun menurut Ketua Umum PB Alamp Aksi Eka Armada Danu Saptapa,SE pada Wartawan Sabtu 28/5/22 menyatakan bahwasanya bangunan tersebut meragukan kualitasnya, dan diduga adanya indikasi pembuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan perbuatan pidana Korupsi dan aturan bangunan gedung dan perizinan lingkungan.

Sebelumnya Ketua PB Alamp Aksi sudah melaporkan dugaan pembangun baru Kantor DPMPTSP Asahan itu ke KPK dan Kejaksaan Agung RI pada 17 Mei 2022 di Jakarta.

Kegiatan Proyek itu harus selesai pada Tanggal 23 Desember 2021, namun ketika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim PB Alamp Aksi yang turun lapangan bulan Januari 2022 menemukan bangunan tidak selesai dikerjakan.

Disisi lain ditemukan kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan di flapon, kegiatan mortar seperti kebanyakan pasir, pipa paralon yang digunakan sepeti tak berkualitas dan tidak ditemukan adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hal yang menjadi pertanyaan adalah clear and Clean status lahan bangunan gedung dan ijin lingkungan.

Dimana setiap pembangunan gedung negara harus memiliki IMB sesuai dengan pasal 4 ayat 1 butir (c) Permen PUPR No. 22 Thn 2018, jika pakai IMB maka memerlukan Ijin Lingkungan sesuai dengan PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Lebik lanjut PB Alamp Aksi sudah mempertanyakan bangunan tersebut kepada Kadis PUPR Asahan tentang bangunan gedung negara jenis perkantoran gedung baru DPMPTSP Asahan itu apakah punya IMB dan Izin Lingkungan.Ungkap Ketua )B Alam Aksi tersebut menyatakan.(As18)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button