Hukum & Kriminal

Pegasus Polsek Medan Baru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita Muda di Kos Jalan Punak

BeritaNasional.ID Medan – Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Rubiah alias Bian (17) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos nya di Jalan Punak, Medan Petisah pada Rabu 4 Desember 2019 lalu.

Dalam pengungkapan ini, Tim Pegasus mengamankan seorang tersangka SHH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah dari Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (6/12/2019) lalu.

Tersangka dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH, mengatakan, tersangka membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut.

“Motifnya tersangka karena cemburu yang diduga korban memiliki pria lain,” kata Kapolres di Polsek Medan Baru, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat tersangka melihat korban baru pulang ke kos sambil membawa kotak musik berisi lagu dugem. Di situ, tersangka menanyai korban hingga terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan.

“Antara korban dan tersangka ini mempunyai hubungan asmara (pacaran-red), dimana si tersangka telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda dengan satu anak,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah pisau cutter, pecahan kaca, baju korban dan tersangka, dan 1 unit HP.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada petugas tersangka SHH (30) mengaku, nekat membunuh korban lantaran cemburu.

“Aku cemburu. Baru beberapa bulan pacaran kami. Kami sering bertengkar. Ada tiga kali aku pukul dia bang,” cetusnya.

Sementara, selaku kakak sepupu korban, Kemala Dewi (29), yang turut hadir dalam pemaparan, meminta polisi untuk menghukum tersangka dengan seberat-beratnya.

“Kami dari keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” jelasnya.

Selaku kakak korban, juga menyebutkan, kalau korban merupakan janda dengan satu perempuan berusia 2 tahun. Korban menikah pada usai 13 tahun dan bercerai pada usia 16 tahun.

“Korban baru datang ke Medan. Dia (korban-red) kerja di Medan untuk menafkahi anaknya. Korban mengaku pada kelaurga kerja di toko boneka,” jelasnya.

Ia mengaku tidak mengetahui jalinan asmara antara korban dan tersangka.

“Kalau pacaran saya tidak tahu. Karena waktu pulang ke rumah (Langkat) lain pria yang dibawanya. Korban asli orang Tanjung Pura, Langkat bang,” pungkasnya. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button