DaerahHeadlineHukum & Kriminal
Trending

Pelaku Akui Melakukan Persetubuhan Hanya Sekali, Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan Gangga Riskiyanto. Kali ini Gangga, sapaannya, masa penahanannya diperpanjang lagi 20 hari kedepan.

Menurut Pengacara Gangga, Syah Cakra Birawa, SH masa penahanan pertama sudah habis. Karena pemeriksaannya belum P21 (rampung, red) penahanannya diperpanjang lagi. Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bondowoso.

Ketika dikonfirmasi hasil pemeriksaan Polisi terhadap kliennya, Cakramengatakan, Gangga mengakui perbuatanya, Dia melakukan persetubuhan hanya satu kali berdasar suka sama suka.

“Saya punya bukti chat korban ke pelaku. Dalam bahasa Madura ‘be’en tak terro ngalak ah (kamu tidak ingin bersetubuh, red) dengan saya. Itu artinya, yang mengajak melakukan persetubuhan pertama adalah korban bukan pelaku. Bahkan korban banyak pacarnya,” jelasnya, Jum’at 1/3 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, melakukan hubungan seksual dengan Gangga. Bocah SD perempuan berusia 12 tahun tersebut, mengaku melakukannya dua kali pertengahan November 2023 silam.

Kasus persetubuhan tersebut, lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksim Polres Bondowoso pada akhir November 2023. TY, bibi korban mengatakan, kasus tersebut terkuak setelah anggota keluarga korban membaca isi pesan percakapan gadis ini dengan pelaku.

“Saat itu, saya tanya korban soal tersebut. Lalu anaknya menangis dan mengaku bahwa telah disetubuhi oleh terduga pelaku saat ada pertandingan olahraga tradisional gobak sodor di desanya,” ujarnya, Sabtu (27/1/2024).

Menurutnya, korban kenal dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook. Kemudian, pria tersebut meminta bocah perempuan menonton pertandingan gobok sodor di desa yang berada Kecamatan Sukosari.

“Kejadian itu, bermula saat korban melihat pertunjukan permainan olahraga tradisional gobak sodor di salah satu desa di Kecamatan Sokosari. Saat itu terduga pelaku juga merupakan salah satu pemain yang bertanding,” katanya. (SYAMSUL ARIFIN/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button