DaerahRagamSitubondo

Pelaku Pengrusakan Bertambah 11 Orang, Menjadi 56 Orang Tersangka

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Pasca gelar perkara, kasus pengrusakan rumah, kios, lapak pedagang dan warung serta kaca mobil milik warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten yang dilakukan oleh oknum PSHT, Polres Situbondo kembali menetapkan 11 terangka baru. 14/8/2020.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.S.I.K.M.Hum diruang kerjanya,”Hingga hari ini kita sudah memeriksa 99 orang dan menetapkan 11 orang tersangka baru sehingga jumlah tersangka saat ini berjumlah 56 orang, nanti perkembangan selanjutnya kita sampaikan,”Ungkap Kapolres Sugandi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button