DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Pelecehan Profesi Wartawan, IJTI Tapal Kuda Keluarkan Pernyataan Sikap

BeritaNasional – SITUBONDO – Terkait pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum pengawal Menteri Kelautan Republik Indonesia terhadap Andi Nurkholis wartawan Jawa Pos Televisi (JTV) Situbondo, Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kordinator Wilayah Tapal Kuda mengeluarkan surat penyataan sikap Nomor 56/IJTI-TAPALKUDA/III/2021, Rabu (17/3/2021).

Pernyataan sikap IJTI tersebut menjelaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawal Menteri KKP RI merupakan tindakan yang menciderai profesi jurnalistik, karena telah bertindak kasar dan mendorong Andi Nurkholis sebanyak dua kali. Dan tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta tindakan tidak terpuji terhadap jurnalis yang dilakukan di khalayak umum.

Tindakan tersebut dinilai oleh IJTI Tapal Kuda merupakan tindakan yang cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas tindakan itu, maka IJTI Tapal Kuda meminta kepada Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono turun tangan memberikan teguran dan sanki terhadap pengawalnya yang di duga telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada seorang wartawan.

“Atas tindak tidak terpuji yang dilakukan oknum pengawal Menteri KKP RI, maka IJTI Tapal Kuda merekomendasikan untuk membuat surat laporan kepada pihak yang berwajib dan pernyataan sikap disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat, IJTI Pengda Jatim sebagai bahan laporan serta Dewan Pers di Jakarta,” kata Zainal Aliyy Mustofa Tim Advokasi IJTI Tapal Kuda yang juga kontributor Trans 7.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button