Hukum & KriminalNasionalSumateraSUMUT

Pembakaran Sisa Panenan Tanaman Tebu Milik PTPN2 Diduga Melanggar UU Perkebunan

BeritaNasional.ID, Langkat – Terkait pembakaran sisa panenan tanaman tebu di lahan PTPN II Kebun Kwala Bingai, tepatnya di Belakang Akper Pemda, di Jalan Putra Aziz, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin kemarin ( 26/04/2021) diduga melanggar peraturan perundang undangan Republik Indonesia.

Demikian dikatakan Syafril SH selaku Lawyer kepada awak media, Rabu (27/04/2021) di Stabat. Dikatakan Syafril, didalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada pasal 56 ayat 1 menyebutkan, dimana setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, sambungnya, selain pengurusnya dipidana, korporasi juga dipidana denda maksimum ditambah 1/3 dari pidana denda.

Adapun jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak yang berwenang, baik itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) Langkat, maupun Polres Langkat untuk segera menindak tegas pihak PTPN II Kebun Tebu Kwala Bingei, sesuai perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Jka perlu tutup saja PTPN II Kebun Kwala Bingei tersebut, pungkasnya.

Hal itu tentunya diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelaku korporasi di Kabupaten Langkat ini, yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar, harapnya.

Terpisah, Hemat Simbolon Kabid Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Langkat saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp menyampaikan, pihaknya kemarin sudah mendatangi kegiatan pembakaran lahan bekas panen tebu tersebut, dan kami akan segera menyurati PTPN II kebun Kwala Bingei, ungkapnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button