Sumatera

Anak Korban Kekerasan di Asahan Minta Poldasu Segera Gelar Perkara

BeritaNasional.ID Medan – Sinta Natalia br Barus (17) korban kekerasan akibat pengeroyokan yang dilakukan 3 orang inisial FS, RS dan AS meminta Poldasu agar laporan polisi No 474/VIII/2020/SU/Res Ash tanggal 03 Agustus 2020 lalu segera dilakukan gelar perkara. Hal ini diminta Sinta melalui tim advokasi dari LBH Buruh yang mendampinginya usai melakukan kordinasi ke Wasidik Poldasu, Rabu (28/4/2021).

”Penyidik Polres Asahan telah menentukan status para pelaku sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak tinggal melimpahkannya ke tahap II,” ujar penasehat hukum korban Ruben Panggabean SH MH kepada awak media.

Dijelaskan Ruben, pihak Polres Asahan pada 05 April 2021 lalu, melalui surat Kapolres Asahan kepada pihaknya selaku pelapor menerangkan bahwa Polres Asahan telah meminta kepada Kapolda Sumut melalui Dirkrimum Poldasu untuk melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.

”Kasus ini sudah menjadi perhatian publik bahkan lembaga Negara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendesak aparat penegak hukum di Asahan untuk segera memproses para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata anggota Peradi Medan ini.

Kendati berjalan lamban, pihaknya selaku korban masih optimis terhadap proses hukum yang sedang berjalan apalagi kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang diatur secara khusus.

“Ibu Sinta Murniani Br Siahaan selaku pelapor dalam kasus ini, percaya Kapolda yang baru Irjen Panca akan memimpin institusi Polri di Sumut bekerja secara transparan dan berjalan sesuai koridor hukum dalam melakukan penyidikan,” harapnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button