PolitikSosial

Pembekalan Kades Terpilih di Kabupaten Sintang, Langkah Awal Menjalankan Roda Pemerintahan

 

BeritaNasional.ID, Sintang, Kalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang Herkolanus Roni membeberkan sejumlah fakta seluruh proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang.

Dikatakan Herkolannus Roni saat menyampaikan laporan pelaksanaan Pembekalan Bagi 287 Kepala Desa Terpilih Tahun 2021 di Gedung Pancasila pada Senin, 11 Oktober 2021.

Herkolanus Roni menyampaikan bahwa, pembekalan hari ini merupakan rangkaian terakhir dalam seluruh proses Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang.

Untuk melaksanakan Pilkades Serentak, Bupati Sintang sudah membentuk Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang dan diikuti dengan pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan dan desa.

Di tingkat kabupaten, Pemkab Sintang sudah melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Universitas Kapuas.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh panitia yang terlibat dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, hingga tahap akhir yaitu pembekalan kades terpilih di Gedung Pancasila ini,” terang Roni .

Roni ujarkan semula ada 296 desa di 14 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak. Namun, sebanyak 5 desa mengalami penundaan pelaksanaan pilkades, ke tahun 2022 yakni desa Jantang Kecamatan Dedai, desa Pauh Benua Kecamatan Sepauk, desa Limau Bakti Kecamatan Sepauk, desa Bongkong Baru Kecamatan Sepauk, dan desa Binjai Hulu Kecamatan Binjai Hulu.

“Sehingga total keseluruhan desa yang melaksanakan pilkades tahun 2021 berjumlah 291 desa. Sebanyak 1.023 orang calon kades yang berpartisipasi dalam pemilihan pilkades tahun 2021,” terang Herkolanus Roni

Dalam tahapan penjaringan, terdapat 28 desa dengan bakal calon kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang. Sehingga pihaknya harus melakukan seleksi tambahan, bagi bakal calon kades tersebut yang dilaksanakan pada 28 April 2021 di Universitas Kapuas Sintang dan diikuti oleh 188 orang peserta.

“Panitia Seleksi Tambahan telah mengumumkan sebanyak 140 orang bakal calon kades lulus ujian tertulis, dalam seleksi tambahan yang diadakan dan selanjutnya ditetapkan sebagai calon kades,” tambah Roni.

Dia katakan, pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juni 2021. Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang telah memfasilitasi sebanyak 20 desa yang mengajukan keberatan terhadap hasil pilkades serentak tahun 2021.

“Dari 20 desa tersebut, ada 2 desa yang melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Pontianak yaitu desa Tanjung Lalau Kecamatan Kayan Hulu dan desa Nanga Merpak Kecamatan Ketungau Hilir” beber Roni.

Kemudian dari 291 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades Tahun 2021, terdapat satu desa mengalami penundaan pilkades ke tahun 2022 yaitu desa Pudau Bersatu Kecamatan Tempunak.

“Pelantikan terpilih hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Sintang Tahun 2021 sudah dilaksanakan pada Kamis, 7 Oktober 2021 di Indoor Apang Semangai,” terangnya.

Sebanyak 287 orang Kepala Desa terpilih sudah dilantik sebagai kepala desa. Ada satu orang kepala desa terpilih yang mengalami penundaan pelantikan dikarenakan terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab antigen.

“Selanjutnya akan dijadwalkan pelantikan ulang pada kemudian hari” terang Herkolanus Roni

Secara keseluruhan, tahapan demi tahapan, pelaksanaan pilkades tahun 2021 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, sampai dengan acara pembekalan bagi kades terpilih pada hari ini.

“Selanjutnya, kegiatan pembekalan akan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 11-12 Oktober 2021 di Gedung Pancasila Sintang dengan jumlah peserta sebanyak 287 orang kepala desa,” papar Herkolanus Roni

Pembekalan bagi kepala desa ini, pihaknya akan menghadirkan narasumber dari instansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintahan desa dengan OPD terkait dalam upaya memastikan jalannya pemerintahan desa berjalan dengan baik,” tambah Roni.

“Pembekalan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi kades yang baru dilantik terkait tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan menentukan arah kebijakan pembangunan di desa kedepan,” tutup Roni.(Fyan/Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button