HeadlineNasionalWisata

Pemerintah Berikan VOA Wisata untuk 43 Negara

BeritaNasional.id, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VOA (Visa On Arrival/VOA) khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas Visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan baru hal ini mulai berlaku sejak 6 April 2022, dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa kunjungan saat kedatangan khusus Wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam siaran tertulis diterima beritanasional.id, Selasa (5/4/2022).

Dikatakannya, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Bukti pembayaran Visa On Arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Amran.

Pihaknya menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialih statuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian Visa Onshore.

Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkas Amran.

Berikut ini nama negara, tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk sebagai tempat pintu masuk dan tempat pemeriksaan Imigrasi Pos lintas batas:

I. Asal negara:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam

II. Tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk sebagai pintu masuk.
(1) TPI Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
b. Ngurah Rai di Bali,
c. Kualanamu di Sumatera Utara,
d. Juanda di Jawa Timur,
e. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
f. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
g. Yogyakarta di Yogyakarta,

(2) TPI Pelabuhan Laut:
a. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
b. Batam Centre di Kepulauan Riau,
c. Sekupang di Kepulauan Riau,
d. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
e. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
f. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
g. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan
h. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.

(3) Tempat pemeriksaan Imigrasi Pos lintas batas:
a. Entikong di Kalimantan Barat,
b. Aruk di Kalimantan Barat,
c. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
d. Tunon Taka di Kalimantan Timur.

Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham-RI. (Reza/***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button