ACEH

Pemerintah dan BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru

BeritaNasional.ID | Lhokseumawe – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022, pada hari ini (18/8) di Jakarta.

Ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Bertempat di Sekdako Lhokseumawe, Pj Walikota Lhokseumawe bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Instansi dan Lembaga terkait menyaksikan bersama-sama peluncuran tersebut.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan uang TE 2022.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Gunawan mengatakan, peluncuran wujud baru uang kertas ini merupakan bagian dari evaluasi dan monitoring terhadap uang yang berlaku saat ini atau tahun emisi 2016 lalu.

“Tujuannya untuk memberikan kualitas uang yang lebih baik, memberikan kemudahan masyarakat untuk menjaga, mengenali, dan memiliki kualitas uang yang memiliki daya tahan lebih tinggi, namun tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016,” ujar Gunawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat di seluruh wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini tanggal 18 Agustus, namun untuk jadwal penukaran uang tersebut mulai Senin 22 Agustus 2022 mendatang, yang tersebar di beberapa titik diwilayah Kota Lhokseumawe.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button