Soppeng

Pemkab Soppeng Rutin Gelar Sosialisasi UU dan Produk Hukum

SOPPENG – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng rutin menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa (1/11/2022).

Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut rutin digelar. Ditargetkan sebanyak empat kali setiap tahunnya. Tema sosialisasinya antara lain terkait tembakau, tentang rokok, peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, serta sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh masyarakat. Sehingga pengetahuan tentang tema yang dibahasa dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng,” kata Musriadi.

Menurutnya, sosialisasi khusus peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022 yang digelar di Desa Lompulle menyajikan Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Menurut Musriadi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa salah satu tugas pokok bagian hukum adalah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Soppeng memahami keberadaan perda tersebut.

“Selain mereka tahu, bisa juga berpartisipasi karena kami mengharapkan nantinya ada masukan dari masyarakat,” demikian Musriadi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button