Advedtorial

Ranperda Kepemudaan Dimasukkan Sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Buteng

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) di DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan rapat harmonisasi 12 rancangan peraturan daerah, tiga di antaranya merupakan usulan DPRD. Termasuk Ranperda Kepemudaan. Senin, (31/10/2022).

Rapat tersebut dilakukan oleh anggota Baperda yang berjumlah 13 orang dan melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan ranperda yang ada di masing-masing instansi.

“Kita kembali lakukan harmonisasi 12 ranperda bersama pemerintah daerah yang usulannya itu kurang lebih tiga bulan, namun kemarin kita menunggu persetujuan dari Kemendagri. Sebab namanya penjabat bupati dalam aturannya harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri terkait masalah ranperda itu,” papar Ketua Bamperda DRPD Buton Tengah, Syarifuddin Reeno, usai rapat harmonisasi ranperda di aula DPRD.

Sebanyak sembilan ranperda merupakan usulan pemerintah daerah, pertama terkait masalah pemilihan kepala desa serentak yang dinilai sangat urgen sebab masa kepemimpinan akan berakhir di tahun 2023 mendatang.

“Rencananya minggu depan kita mau bahas tetapi teman-teman DPRD dan pemerintah daerah kita inginkan secepatnya agar tidak ada jeda karena di situ kita bicara pelayanan kepala desa. Berbeda ketika posisi itu dijabat oleh pelaksana kepala desa. Yang kita takutkan jangan sampai plt yang masuk orang yang dari luar desa itu,” jelasnya lebih lanjut.

Syarifuddin Reeno juga menyebut dari sembilan ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah, salah satunya tentang mengantisipasi terjadinya resesi pangan, sehingga munculah rancangan peraturan daerah terkait masalah cadangan pangan.

“Semua daerah memang diarahkan untuk bagaimana menyiapkan lahan pangan itu,” katanya.

Pada harmonisasi ranperda di penghujung tahun ini, DPRD Buteng memasukan ranperda masalah kepemudaan sebagai inisiatif dari DPRD yang disebut penting untuk mengatur masalah kepemudaan di Negeri Seribu Goa.

“Tadi kita sudah masukan itu sebagai raperda inisiatif dari DPRD sendiri agar dimasukkan di 2023 karena memang ini juga suatu hal yang urgen agar terkait masalah kepemudaan di Buteng ini memiliki payung hukum sah,” tuturnya

Tambahnya, batas waktu penetapan dari 12 usulan ranperda yang dijangka dalam waktu tiga bulan, Syarif menyebut target pelaksanaan dari beberapa rancangan peraturan tersebut sudah dapat ditetapkan paling lambat pada Desember 2022.

“Untuk penetapannya Insya Allah setelah harmonisasi kita ikuti setiap mekanismenya semua, kemudian diparipurnakan nanti dan jika sudah, tinggal menunggu pelaksanaan dari perda tersebut,” ucapnya

Berikut 12 ranperda yang saat ini tengah digenjot oleh DPRD dan pemerintah Kabupaten Buton Tengah:

1. Ranperda perubahan peraturan daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 3 tahun 2017 tentang penyertaan modal pada Bank Sultra.
2. Ranperda penertiban hewan ternak.
3. Ranperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
4. Ranperda persetujuan bangunan gedung.
5. Ranperda penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah air minum Oeno Lia.
6. Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang kepala desa.
7. Ranperda pengelolaan cadangan pangan.
8. Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.
9. Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
10. Ranperda tradisi kamomose sebagai ekspresi budaya lokal daerah.
11. Ranperda pakande-kandea di Kecamatan Sangiawambulu.
12. Ranperda pelestarian permainan rakyat kasebu Desa Wasilomata. (Ms/Adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button