AdvedtorialDaerahSulbar

Pemprov-Kejaksaan Tinggi Sulbar Bangun Kerjasama Penanganan Hukum Bidang DATUN

BeritaNasional.ID.Sulbar — Pemprov Sulbar bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar membangun kerjasama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Hal tersebut setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta, di Gedung PKK Sulbar, Kamis, 20 Januari 2022.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengemukakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk komitmen, juga sebagai aparat penyelenggara pemerintahan terhadap penegakan hukum, dan penguatan kerjasama pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ali Baal berharap, perjanjian kerjasama itu menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemprov Sulbar melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan azas pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

“Dengan kerjasama ini, akan menjadi penyemangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi prinsip motto “Mellete Diatonganan” (meniti di atas jalan kebenaran). Artinya bekerja dengan benar, sesuai aturan, bermanfaat untuk kemanfaatan bagi orang banyak,”tandasnya.

Disampaikan, dari berbagai permasalahan yang dihadapi terkait Perdata Tata Usaha Negara, sangat membutuhkan peran kejaksaan tinggi agar tidak menyalahi aturan dalam pengambilan kebijakan.

Untuk itu, Ia menegaskan, diperlukan komitmen serta kesungguhan dari semua pelaksana penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Didik menjelaskan, lingkup tugas dan wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penegakkan hukum yaitu kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan.

Lebih lanjut dijelaskan, bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah. Sedangkan, pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Adapun tujuan pendamping hukum, sambungnya, yaitu membantu antisipasi resiko hukum dalam pengambilan keputusan, legal drafting,

pendistribusian dana bantuan barang dan jasa dan pencegahan resiko hukum dalam penggunaan dana bantuan, pengelolaan dana desa (perdata dan pidana). (jimmi)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button