AdvedtorialSulbar

Pemprov Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah .Prof Zudan: Bisa Digunakan untuk Pembangunan Daerah

BeritaNasional.ID.POLMAN SULVAR–Pemprov Sulbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menyalurkan dana bagi hasil pajak ke semua kabupaten di Aula Kantor Bupati Polman, Rabu 18 Oktober 2023.

Penyerahan dana hasil pajak ini dilaksanakan di Pemkab Polman dalam acara rapat koordinasi tatakelola keuangan dan pendapatan hasil daerah se-Sulbar.

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dana hasil pajak baik itu kendaraan bermotor hingga mobil langsung dibagikan ke kabupaten.

“Hari ini langsung kita salurkan, ini bisa langsung dicek dikeuangan masing-masing kabupaten langsung ditransfer,” kata Prof Zudan.

Dana hasil pajak ini dibagikan sebesar Rp 31.232.002.814 miliar semua kabupaten di Sulbar.

“Pemkab bisa gunakan untuk pembangunan apa saja yang berkaitan dan dirasakan langsung oleh masyarakat manfaatnya,” ungkap Prof Zudan.

Selain itu, samsat setiap kabupaten terus berbenah untuk terus meningkatkan pendapatan hasil daerah. Karena ini juga peruntukannya pembangunan daerah.

“Masyarakat juga kami mohon agar taat membayar pajak, terutama yang menunggak pajaknya karena sampai saat ini masih ada Rp 75 miliar belum bayar pajak,” bebernya.

Sedangkan, Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengungkapkan, penyaluran hasil pajak daerah ini merupakan triwulan III tahun 2023.

“Ini mulai pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan motor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar. Semoga semakin meningkatkan pendapatan hasil pajak dan masyarakat turut taat bayar pajak,” tutupnya.

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Triwulan III Tahun 2023 kepada 6 Kabupaten se-Sulawesi Barat, masing-masing :

1.Kabupaten Mamuju Rp 8.426.554.115,00
2.Kabupaten Polewali Mandar Rp 6.579.282.609,00
3.Kabupaten Pasangkayu Rp 6.034.489.427,00
4.Kabupaten Mamuju Tengah Rp 4.207.539.644,00
5.Kabupaten Majene Rp 3.631.387.787,00
6.Kabupaten Mamasa Rp 2.352.750.232,00.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button