Jawa Timur

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Dengan Pengadilan Negeri Lumajang

BeritaNasional.ID Lumajang-Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Dengan Pengadilan Negeri Lumajang, dalam rangka menjamin persamaan, maka pada hari jum’at (02/12/2022) Pengadilan Negeri Lumajang menandatangani Mou dengan Bupati Lumajang yang di wakili oleh wakil Bupati Indah Amperawati untuk sama-sama berkomitmen dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat Lumajang khususnya kaum rentan maupun kaum disabilitas pada kantor Pengadilan Negeri Lumajang.

Selain itu Pada kesempatan kali ini atas fasilitas kerjasama yang diberikan Pengadilan Negeri Lumajang melakukan launching beberapa layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Lumajang sebagai bentuk kontribusi Pengadilan Negeri Lumajang bagi masyarakat luas untuk mengalahkan jarak dan waktu bagi masyarakat lapisan terjauh:

Diantaranya:

1. Aplikasi eraterang

2.Aplikasi Posbakum online

3. Aplikasi e-court

4.Aplikasi Saepol 

Yang secara keseluruhannya telah terangkum dalam aplikasi mobile berbasis android yang diberinama : PN Lumajang Mobile;

“Kami berharap bentuk layanan maupun kemudahan yang telah kami sediakan dapat membantu dan memudahkan mayarakat las sehingga tetap terjamin hak-hak nya dan kesetaraannya dihadapan hukum untuk tetap mendapatkan layanan hukum pada Pengadilan Negeri Lumajang baik itu untuk mencari surat keterangan maupun sarana disabilitas”. Ujar ketua Pengadilan Negeri Lumajang Budi Prayitno S.H.,M.H

Bahwa MoU Pihak Pengadilan Negeri Lumajang dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang diikuti dengan penandatangan PKS (Perjanian Kerjasama) degan 6 (enam) organisasi perangkat daerah Yaitu:;

1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam hal partisipasi Pengadilan Negeri Lumajang pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang

2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan integrasi layanan pencatatan pada dokumen kependudukan dengan sistem SIKUDATARI

3. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Ana dengan integrasi layanan pendampingan psikologi bag perempuan dan anak sekaligus penterjemah bagi kaum diffabel 

4  Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa integrasi dukungan untuk memberikan informasi hingga ke pelosok desa wilayah kabupaten lumajang

5.Dinas Kesehatan integrasi dukungan sarana dan prasarana bag kaum diffable pengguna jasa pengadilan neger lumajang 

6. Dinas KOMINFO integrasi dukungan untuk memperluas informasi terkini layanan hukum pada media massa.

“Kami Berharap dengan integrasi layananan yang ada pada kami dengan layanan yang ada pada Pengadilan Negeri Lumajang dapat memberikan kemudahan pada masyarakat Lumajang, Harapan Kami kepada Pengadilan Negeri Lumajang agar tidak pernah berhenti dan bosan untuk tetap berkontribusi bagi kemajuan masyarakat lumajang pada khususnya agar kita semua mampu pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat”. Harapan Budi Prayitno ketua PN Lumajang

Di tempat yang sama wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan “Iya jadi ini tadi penandatangan MoU kemudian ditindak lanjuti langsung dengan PKS, karena kenapa bersamaan MoU dengan PKS kami tidak ingin MoU itu hanya seremonial aja, jadi MoU itu harus langsung di tindak lanjuti dengan Kerjasama dengan dinas teknis maka tadi ada DMPTSP yang melayani di mall pelayanan Publik yang di kelolah oleh DMPTSP, tentang publikasi terkait dengan hal hal yang menyangkut soal tugas pokok fungsi pengadilan negeri itu dengan dinas Kominfo , kemudian dengan dinas sosial tentang pelayanan pengadilan negeri kepada salah satu misalnya kaum di fabel dan kemudian dinas DPMD, dinas kependudukan soal pelayanan pelayanan pengadilan negeri yang terkait dengan Masyarakat langsung, nah semua pks tadi setelah kami pelajari semua memberikan kemudahan kecepatan ketepatan pelayanan bagi masyarakat dan ini sama visi misinya pengadilan negeri dengan visi misinya Pemda jadi klop sudah”. Tegasnya 

Bunda Indah sebutan akrab wakil Bupati lumajang merasa yakin dengan adanya kebersamaan dalam melayani masyarakat akan terlayani dengan baik.

“Saya yakin dengan pks ini Pemda dengan pengadilan negeri akan bersama sama melayani rakyat dengan baik”. Ujarnya

Lanjut Bunda Indah “Harapannya tentu masyarakat mengetahui soal ini, jadi memang harus di sebar luaskan supaya meraka bisa memanfaatkan kemudahan kemudahan yang sudah di janjikan yang di tuangkan dalam PKS”. Harapnya

Bunda Indah juga mengatakan langkah awal yang akan di lakukan Pemkab lumajang “Langkah awal nanti misalnya seperti publikasi dinas Kominfo harus memberikan ruang selebar lebarnya untuk pengadilan negeri untuk bisa memanfaatkan itu, termasuk mall pelayanan publik karena mall pelayanan publik begitu 24 September kemarin di louncing maka ini harus jalan semua masyarakat harus tau bahwa di mall pelayanan publik ada pengadilan negeri ada intansi di samping BPN ada Polres soal Samsat dan sebagainya, kemudian pelayanan pelayanan yang ada di perintah daerah , pokoke (red seharusnya) masyarakat harus di bahagiakan soal pelayanan”. Pungkasnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button