SumateraSumatera Utara

Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terkesan Lambat, Penasehat Hukum Kritik Polrestabes Medan

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT– Penasehat hukum dari korban penganiayaan seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial MMBD, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan oknum penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, inisial Aipda KP.

Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, penasehat hukum korban, menjelaskan bahwa semula pihak keluarga berharap akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di jalan M. Yusuf Jintan Gg Mesjid Percut Sei Tuan pada Jumat sore pukul 16.00 WIB. Seperti dijanjikan Penyidik PPA Polrestabes Medan.

Namun, rekonstruksi tersebut tidak terlaksana dan penyidik PPA hanya melakukan pemeriksaan TKP.

Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, yang didampingi oleh orang tua korban dan korban sendiri, yang masih duduk di bangku sekolah menengah, menekankan pentingnya proses penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar segera menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah berstatus tersangka.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 Maret 2023 dengan nomor STPLP/B/1015/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Kejadian ini dilaporkan oleh Suliwaty karena anak pelapor mengalami perlakuan tindakan kekerasan yang berujung pada kekerasan fisik dan trauma pada anak tersebut.

Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus ini, mengingat pelaku sudah berstatus tersangka.

“Kita berharap agar pihak Polrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih bebas berkeliaran,” kata Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH,

Meskipun kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini telah berlangsung hampir tujuh bulan, kuasa hukum tersebut menegaskan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan keadilan kepada korban.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K, M.H ketika ditanya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/10/2023) sudah sampai dimana perkembangan kasus tersebut dan diduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur bebas berkeliaran. Namun AKP Gabriellah menjawab, “Trimaksh Bpk/Ibu. Trkait prkembangan penanganan perkara akan kami infokan kpd pelapor,” jawabnya melalui pesan WhatsApp. (Kiel)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button