Politik

Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Ini Syaratnya !

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (11/2/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, akademisi, pegiat pemilu dan insan media.

Didampingi anggota, masing-masing Sahmin Madina, Roy Hasiru, Dikson T. Yasin dan Kristina Femmy Udoki, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Richard Daniel Hardy Pangkey dalam paparannya menyampaikan persyaratan untuk mendaftar menjadi Calon Anggota KPU Provinsi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2023.

Selain itu salah satu anggota Timsel, Kristina Femmy Udoki berharap agar media massa menginformasikan kepada masyarakat melalui pemberitaan.

“Peran media sangat kami harapkan untuk bisa mensosialisasikan kepada publik terkait dengan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Gorontalo,”ujar wanita yang akrab disapa Femmy itu.

Berikut syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 PKPU Nomor 4 tahun 2023.

(1) Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
(3) Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
(4) Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU Provinsi yaitu:
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter);
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.1-CALON;
2. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON;
3. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.3-CALON;
4. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.4-CALON;
5. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.5-CALON;
6. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.6-CALON; dan
7. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7-CALON;
g. keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi
(2) Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.8-CALON.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PENDAFTARAN-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL
DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.1-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.2-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.3-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 3 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.4-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 4 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.5-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 5 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.6-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 6 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.7-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 7 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN.8-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Terakhir dalam pasal 4 disebutkan bahwa
Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada saat masa
pendaftaran kepada Tim Seleksi.

Untuk diketahui sesuai Keputusan KPU Nomor 71 tahun 2023 untuk jadwal pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dimulai 10 hingga 21 Februari 2023. Berdasarkan data yang ada di KPU Provinsi Gorontalo sampai dengan hari Sabtu,(11/2/2023) sudah ada 32 calon anggota KPU Provinsi Gorontalo yang telah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button