Kalimantan Barat

Pendukung Salah Satu Calon Kades Mekar Baru Minta Pemungutan Ulang Suara, Polisi: Laporkan Kepada Panitia Tingkat Desa

BeritaNasional.ID, KUBU RAYA KALBAR – Salah satu pendukung bacalon kepala desa Mekar Baru tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Protes tersebut dilayangkan di Kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (17/10/23).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengonfirmasi adanya protes ini. Ade menjelaskan bahwa protes ini berasal dari salah satu perwakilan bacalon kepala desa Mekar Baru yang tidak puas dengan kinerja PPKD.

“Protes ini diajukan oleh salah satu perwakilan bacalon Kepala Desa setelah penghitungan suara oleh PPKD Desa Mekar Baru,” ujar Ade, Kamis (19/10/23).

Menurut Dayat, perwakilan bacalon kepala desa Mekar Baru, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun diperbolehkan memberikan suara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di sisi lain, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak diizinkan memberikan suara meskipun membawa KTP.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai partisipasi pemilih yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Dayat meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 2, TPS 3, dan TPS 8 Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh PPKD Desa Mekar Baru menunjukkan perolehan suara sebagai berikut: No urut 1 LINA SATRIANA, S.Pd = 350 suara, No urut 2 BAYU SULAIMAN = 584 suara, No urut 3 M.SAFI’I = 135 suara, No urut 4 RASYIDI= 1282 suara, dan No urut 5 SUDIRMAN = 1355 suara.

“Ketua PPKD, Suwanto, telah mengumumkan SUDIRMAN sebagai kepala desa terpilih untuk periode 2023-2029,” ungkap Ade.

Akibat masalah ini, Dayat bersama masyarakat berencana mengadakan aksi unjuk rasa agar PPKD Desa Mekar Baru melaksanakan pemilihan ulang dan memastikan pemilihan kepala desa dilakukan dengan jujur dan adil.

“Kami dari Polres Kubu Raya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini kepada panitia tingkat desa agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ade. (Aji/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button