KALBAR

Pengadilan Negeri Sintang : inovasi Semanis Madu, One gate Serviice One Day Service

BeritaNasional.ID, MELAWI, KALBAR – Pengadilan Negeri Sintang Kelas II untuk pertama kalinya sudah bisa melaksanakan Sidang Permohonan di Luar Gedung Pengadilan, Pada Jumat, pukul 10.00 Wib (10/9/2021) di kabupaten Melawi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MOU Pengadilan Negeri Sintang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sebelumnya, yang dilaksanakan di Gedung Convention Hall Kantor Bupati Melawi.

Menurut keterangan dari Juru bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan
persidangan permohonan Penetapan Permohonan penetapan satu orang yang sama, Perkara Perdata Nomor 98/ Pdt.P/2021/PN Stg atas nama Pemohon Syarifah dan Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Stg atas nama Pemohon TUTI.

Sidang Permohonan ini merupakan salah satu layanan yang diberikan dari innovasi Semanis Madu ( sistem administrasi kependudukan terpadu) dengan slogannya one gate service one day service…

Semakin dekat semakin cepat semakin hemat yang mendukung Pengadilan Negeri Sintang Kelas II mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021.

“Selain itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” terang Satra.

Masih menurut Satra, salah satunya sidang diluar gedung pengadilan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses.

Mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

“Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, serta dapat dipertanggungjawabkan,”paparnya.

Sementara itu salah satu dari pemohon Syarifah, sangat terbantu dengan di laksanakan persidangan tersebut.

“Saya merasa terbantu dengan persidangan yang dilaksanakan di kabupaten Melawi, terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sintang, sehingga masyarakat Melawi sangat terbantu,” ungkap Syarifah.

Senada dengan apa yang diungkapkan pemohon, saksi pemohon Erwin sangat mengapresiasi atas dilaksanakan persidangan di luar pengadilan tersebut.

“Tadi persidangan berjalan lancar, masyarakat kabupaten Melawi sekarang ini merasa senang, terhadap persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang, di kabupaten Melawi,” ujar Erwin.

Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai Hakim Ibu Diah Pratiwi dengan Panitera Pengganti Bapak Rony Budiman dan dihadiri oleh kedua Pemohon yakni ibu Syarifah dan Ibu Tuti serta dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Melawi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Juru Bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan Panitera Bapak Ruswanto dan Humas PN Sintang Budi Pramono.(Fyan/Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button