Pengaduan Esti, Berbuntut KPU Dilaporkan Bawaslu Bondowoso ke DKPP
BeritaNasional.id – Bondowoso Jawa Timur, Berawal dari pengaduan Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bondowoso terkait adanya pelanggaran etik yang di duga dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Kamis (2/3/2023).
Haryono mengadukan penetapan hasil seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, ke Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bondowoso lantaran KPU Bondowoso melakukan somasi kepada kilennya Esti Diah Marwati.
Lebih lanjut, Haryono mengatakan, sebelum mengadukan KPU ke Bawaslu Bondowoso, pihaknya sudah melakukan somasi ke KPU Bondowoso agar mengembalikan posisi Esti Diah Marwati kepada posisi nomer urut semula. Namun, tidak pernah dutanggapi oleh KPU Bondowoso. “Sebelum mengadukan KPU ke Bawaslu, saya sudah melayangkan somasi ke KPU tapi tidak ada tanggapan, justeru KPU melakukan somasi kepada Esti Diah Marwati kilen saya. Padahal, KPU jelas melanggar kode etik,” beber Haryono.
Tak hanya itu yang disampaikan Haryono, namun dia menjelaskan, pada tanggal 23 Januari 2023 lalu, melalui websitenya, KPU mengumumkan kliennya ada pada nomor urut 2. Kemudian KPU merubah pengumumannya. Pada pengumuman perubahan ini, nomor urut 2 bukan nama Esti Diah Marwati, tapi muncul nama orang lain.
“Semula Nomor urut 2 tertulis di websites KPU Bondowoso nama Esti Diah Marwati. Namun, ketika pengumuman perubahan yang muncul nama orang lain. Sehingga, saya menilai KPU Bondowoso sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Bondowoso. Hal itu melanggar kode etik dan perbuatan melawan hukum,” ungkap Haryono, kuasa hukum Esti Diah Marwati.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, SH ketika dikonfirmasi membantah jika KPU melakukan pengumuman dua kali hasil seleksi calon PPS. KPU habya mengumumkan penetapan hasil seleksi sekali melalui website resmi KPU.
Sementara itu, Bashori, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso membenarkan telah menerima pengaduan dari Esti Diah Mawarti. Setelah dilakukan kajian, ada indikasi KPU Bondowoso telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Kami sudah mengirim berkas pengaduan Esti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini, Bawaslu Bondowoso masih menunggu rekomendasi dari DKPP atas pengaduan Esti tersebut,” kata Bashori.
Bawaslu Bondowoso, lanjut Bashori, mempunyai Barang Bukti (BB) berupa dua pengumuman yang dikeluarkan KPU tentang penetapan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman pertama Jam 20.00 WIB dan pengumuman kedua terbit Jam 00.00 WIB.
Pewarta :Samsul Arifin
Publisher :Heru Hartanto