Daerah

KKPH Banyuwangi Selatan : Pengajuan Perhutanan Sosial Diminta Melalui Skema MKK Model Kampung Konservasi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Banyuwangi Selatan, Jawa Timur, Nur Budi Susatyo, S.Hut, MM menyatakan, ada kurang lebih 2600 Hektar dimohon oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang indikasinya masuk dalam kawasan pertambangan resmi sebanyak kurang lebih 3500 hektar. Termasuk didalamnya ada kegiatan penambangan tanpa ijin yang sudah di inventarisir oleh perusahaan BUMN ini. Yakni ada sekitar 200 an lebih.

Kepada awak media, Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banyuwangi, H. Ir. Mujiono. Dengan harapan bisa dilakukan diskusi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

“Kami akan koordinasikan soal penambangan tanpa ijin, sekaligus kami laporkan progres KTH dan Perhutanan Sosial,” ujar Nur Budi Susatyo, Kamis (21/11/19), di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Untuk KTH yang mengajukan Perhutanan Sosial kurang lebih 2600 hektar itu, SK-nya belum keluar. Tapi KPH Banyuwangi Selatan sudah menyurati agar dilakukan revisi. Karena masih ada lahan lain yang bisa dilakukan untuk kegiatan Perhutanan Sosial.

Dalam program Perhutanan Sosial, Perhutani, kata Nur Budi Susatyo, lebih memilih dasar atau berpijak pada Peraturan Menteri (Permen) No. 83. Pasalnya dalam Permen 83 Perhutani sudah memiliki LMDH yang telah lebih dahulu diberdayakan.
Masyarakat yang berkeinginan mengajukan Perhutanan Sosial, lanjut Nur Budi Susatyo, diharapkan lewat skema MKK atau Model Kampung Konservasi yang bekerjasama dengan Perhutani setempat.

“Dalam Permen No. 39, masyarakat harus bertanggung jawab sendiri, bayar pajak sendiri dan memberikan sharing kepada Perhutani”, jelasnya.

Untuk kawasan di kawasan Gunung Salakan, Perhutani baru melakukan sosialisasi Perhutanan Sosial ke pengurus dan pendamping. Sedangkan di Banyuwangi sendiri telah ada beberapa kelompok pendamping, yaitu lembaga Laskar Hijau, Semut Ireng, Arupa, dan Wana Caraka.

Sementara sikap pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, dalam menanggapi keterangan Perhutani, lewat KKPH Banyuwangi Selatan, masih berencana melakukan rapat bersama dengan pemangku kepentingan, stakeholder maupun dengan forum pimpinan daerah (Forpimda).

“Kita akan segera rapatkan bersama dengan pemangku kepentingan, stakeholder maupun dengan Forpimda,” ungkap Sekdakab Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, saat dihubungi wartawan via ponselnya, Jumat (22/11/19).

Sekda Mujiono, mengaku baru mengetahui adanya penambang ilegal, sekitar beberapa minggu yang lalu. Untuk menghindari hangatnya persoalan tambang di masyarakat, terutama wilayah Sumberagung Pesanggaran, dia merencanakan akan menggelar rapat bersama dalam rangka menbahas penertiban penambang ilegal minggu depan. (red) 

Caption : KKPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo, S.Hut, MM

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button