CitizenOpiniRagam

Pengancam Terhadap Jurnalis, Patut Dituntaskan

Oleh : Nurzaman Razaq *)

Peristiwa adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis media online Faktual Net, Syamsul Bahri terkait pemberitaan berjudul “ Viral!!!, Preman Bersajam Kuasai Rujab Bupati, Satpol PP Sinjai Tak Punya Daya”, dilansir 26/09/2021, patut disesalkan khususnya kalangan jurnalis di Sinjai.

Sambar sapaan akrab sehari-hari Syamsul Bahri selaku Kepala Biro Faktual Net di Sinjai, menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1) sebagai “….lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik….” .

Kalaupun pengancaman pembunuhan sebagaimana dilansir media itu, tentunya suatu tindakan yang patut disesalkan.Hal ini pula ada kaitannya dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pengancaman melalui media elektronik, Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, ancaman penjara 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pengancaman merupakan delik aduan, dimana tindak pidana itu harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Sementara Sambar yang dikonfirmasi media pers,”masih pikir-pikir dulu”.
Seperti diketahui, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat pentng untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran, jelas dijamin UUD 1945, Pasal 28.

Terkait kemerdekaan pers, pada UU Tentang Pers Bab VIII, Pasal 18 ayat (1), bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (1) dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Hal mana, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Tentang Pers itu menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembrendelan, dan untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyimpan dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jika merujuk dengan UU Tentang Pers sebagaimana tersebut di atas kaitannya dengan adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Bab VIII, Pasal 18 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Bab II,

Sekiranya adanya pihak yang menganggap pemberitaan itu keliru, salah dan atau bukan pada porsinya, telah tersedia saluran yang disebut Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang tertuang dalam UU Tentang Pers Bab I ayat (II) dan ayat (12). Bukan serta merta melakukan prilaku yang tidak terpuji dengan melakukan pengancaman pembunuhan
.
TUNGGU PANGGILAN.
Terkait laporan pengaduan pengancaman pembunuhan wartawa, Sanbar ditanggapi oleh Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan kepada sejumlah media jurnalis, Jumat (22/10/2021) lalu, laporan pengaduan terkait pengancaman pembunuhan wartawan, ini tinggal tunggu panggilan penyidik
“Ini tinggal tunggu panggilan penyidik saja” singkat Kombes Pol E. Zulpan, saat ditemui di Warkop Kanrejawa Jl. Boulevard Makassar.

Sementara itu, Wartawan faktual. net, dan Intelijen007news, Syamsul Bahri sapaan Sambar yang selaku korban saat ditemui, mengatakan bahwa kasusnya ini sudah dia serahkan penuh kepada kuasa hukumnya.
“Saya tinggal menunggu arahan sebab saya punya kuasa hukum dan saya telah melakukan dan laporan pengaduan dipolda, pada hari kamis tanggal 14 Oktober 2021 lalu,” katanya.
Sambar mengakui pihaknya telah melakukan langkah hukum yang sesuai undang undang berlaku.

*) Penulis adalah Sekertaris Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) RI Kabupaten Sinjai

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button