Metro

Pengawas Naker Apresiasi Pembentukan Perisai BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Yodi Panto mengapresiasi pembentukan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di wilayah Provinsi Gorontalo oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.

Hal ini disampaikan Yodi Panto saat menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan pelatihan agen Perisai tahun 2022, di Hotel Aston Gorontalo, Senin (15/8/2022).

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Perisai. Kedepannya mungkin ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperluas perlindungan terhadap pekerja informal di Gorontalo,”ucap Yodi.

Yodi juga mengatakan sebagai dukungan intervensi Pemerintah Daerah, pihaknya akan mendorong dibuatkan satu regulasi di daerah untuk mengisi kekosongan hukum bagaimana optimalisasi Perisai di Gorontalo.

“Kita akan buat Peraturan Daerah tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita akan mendorong teman-teman di DPRD supaya hal-hal yang menyangkut bagaimana pendaftaran di Perisai itu diwajibkan dalam regulasi yang akan dibuat,”kata Yodi.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman mengatakan bahwa tujuan pembentukan keagenan Perisai ini adalah untuk mengenalkan program BPJS Ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa sehingga memudahkan masyarakat maupun pekerja dalam mengakses program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap kerja sama dengan Perisai ini akan membuat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenal luas oleh rakyat Gorontalo terutama yang tinggal di desa-desa,”terang Arif Budiman.

Mengakhiri sambutannya Arif Budiman menegaskan pentingnya kerja sama dan tanggung jawab jangan sampai ada penyelewengan iuran oleh Perisai.

”Rakyat menitipkan iurannya ke Perisai, jangan sampai tidak dibayarkan. Itu termasuk penggelapan dan akan berdampak hukum terhadap Perisai itu sendiri,”tegasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button