Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram, Saat Asik Menikmati Sabu

BeritaNasional.id, Mataram, NTB – Dalam menekan Peredaran narkotika diwilayah hukum polresta Mataram, Satresnarkoba tak pernah lelah untuk melakukan operasi dan mengumpulkan informasi terkait peredaran barang narkotika diwilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba polresta Mataram terkait adanya lokasi di seputar karang Bagu yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, polresta melalui Satresnarkoba melakukan pemantauan sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima nya.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam kompresi pers Rabu 08/09/2021 di Gedung Wira pratama Polresta Mataram.

Kasat yang didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH menyampaikan, atas dasar informasi yang diterimanya tim opsnal yang dipimpin Ipda Gifari melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memperoleh kepastian tim melakukan penangkapan di dalam rumah sdr M di lingkungan karang Bagu Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara. Sementara tersangka GA, laki 35 tahun alamat lingkungan butun indah, kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya Kota Mataram, ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di tempat sdr M, (06/09).

“GA ditangkap di rumah sdr M saat asyik mengkonsumsi sabu, dan dari hasil penggeledahan di temukan 4 klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto 2 gram, perlengkapan konsumsi sabu seperti pipet dan botol plastik ukuran kecil, uang tunai 120 ribu serta alat komunikasi (Hp). Tersangka berikut BB langsung diamankan tim resnarkoba, ” ungkap Yogi.

Sementara dari hasil urin Tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka saat di interogasi mengatakan bahwa dia berbisnis ini sudah cukup lama kurang lebih sudah satu tahun, bisnis yang di jalankan ini sistem nya membeli barang lalu dijual kembali. Dan yang lebih mencengakannya lagi pelaku ini berjualan tidak sendiri melainkan bersama dengan ibu tirinya.

“Tersangka ini disamping penjual sekaligus pemakai ternyata bisnis yang di jalankannya ini sudah cukup lama, dan tersangka ini tidak sendiri menjalankan bisnisnya melainkan bersama ibu tirinya.” ungkap kasat narkoba.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 8 tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button