SUMUTTanjung balai

J City Residence Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Sampah Hasil dari Verifikasi Team DLH Kota Medan

BeritaNasional.ID-SUMUT
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan bergegas cepat setelah adanya laporan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) terkait hal sempadan sungai Babura yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPS Liar) pada kawasan Komplek J.City Residence Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mashyur Medan Johor.

Dalam hal tersebut Team dari DLH Medan pada Senin (02/09/2021) terdiri dari Rahmat Soleh Harahap dan kawan-kawan turun ke lokasi sempadan Sungai Babura yang dijadikan TPS Liar oleh J.City Residence.

Hasil Verifikasi dilapangan DLH Medan baru yang disampaikan melalui Surat No. 660/4233 ke LKLH Sumut pada 06/09/2021 sebagai tembusan, ungkap Indra Mingka Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Rabu 8/9/21 melalui Via Whatshap.

Dimana tujuan surat ke Pihak Pengelola J City Residence yang mana dalam surat tersebut itu menguraikan hasil Temuan antara lain pihak dari J City Residence tidak menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan melakukan pembakaran sampah.

Didalam hal ini pihak dari J.Residence tidak menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan hal tetsebut telah melanggar ketentuan Pasal 13 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dan pada Pasal 13 Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Berikutnya Pihak J City Residence terbukti melakukan Pembakaran sampah di TPS Liar termasuk perbuatan melenggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang, hurup g berbunyi membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pada sisi lain kata Indra Mingka perbuatan pengelolaan sampah pada sempadan sungai Babura ada ancaman Pidananya, yang termaktub pada Pasal 40 (1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ungkap Ketua LKLH Sumut yang cukup dikenal Vokal tersebut.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button